DKI Jakarta Perpanjang PSBB, Berikut 11 Aturan Ketat Anies Baswedan
bukabaca.id, Jakarta – Sebelumnya telah diterbitkan artikel terkait data lonjakan kasus Covid-19 di wilayah DKI Jakarta. Pasalnya saat ini kasus tertinggi di DKI Jakarta yakni mencapai hingga 17.383. Senin, (11/1/2021).
Lonjakan kasus tersebut semakin meninggi dipastikan pasca adanya liburan Natal dan Tahun Baru 2021. Melihat hal tersebut Anies Baswedan kini telah mengeluarkan beberapa aturan ketat untuk seluruh masyarakat DKI Jakarta dan sekitarnya.
Kendati demikian, Anies mengimbau untuk masyarakat tidak lengah dalam menghadapi pembatasan kedepan. Secara ketat pemerintah dan masyarakat harus menjaga tidak adanya lonjakan kasus, paling tidak sampai distribusi vaksin secara merata.
Pihaknya juga terus menekankan kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjalankan 3M, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak menghindari kerumunan.
Kurang lebih ada 11 poin aturan semasa perpanjangan PSBB yang dipertegas oleh Anies Baswedan, diantaranya yakni:
1. Perkantoran melakukan 75% Work From Home (WFH), Work From Office (WFO) hanya 25%
2. Belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh (daring)
3. Sektor esensial berjalan 100% dengan dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.
4. Kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan protokol kesehatan.
5. Kegiatan restoran dine in hanya 25% tingkat keterisian, maksimal hanya sampai 19.00 WIB, Layanan antar pesan delivery berjalan sesuai dengan jam operasi restoran.
6. Pusat perbelanjaan buka hanya sampai 19.00 WIB.
7. Tempat ibadah hanya boleh 50% tingkat keterisian kapasitas.
8. Fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi 100%.
9. Area publik dan tempat lainya yang dapat menimbulkan kerumunan massa tidak boleh melakukan aktivitas.
10. Kendaraan umum angkutan massal, taksi konvensional dan online. Serta kendaraan rental hanya boleh terisi 50% dari kapasitas penumpang.
11. Ojek online dan pangkalan boleh 100% kapasitas.
Dalam keterangannya, Anies mengatakan adapun sektor-sektor esensial bisa berjalan 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sektor esensial ini seperti sektor kesehatan, pangan, energi, keuangan, hingga perbankan.
“Pusat perbelanjaan itu dilanjutkan untuk bisa berkegiatan, tapi sampai pukul 19.00 WIB,” jelas Anies.
Sementara untuk kegiatan peribadatan tetap diberi batasan kapasitas 50%. Kegiatan fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan.
Sedangkan untuk kegiatan area publik di fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan.(Dev)