DPRD Bangka Belitung Studi Banding Pengaturan TV Kabel di Sulawesi Selatan

waktu baca 2 menit

bukabaca.id, Makassar – Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) televisi kabel DPRD Provinsi Bangka Belitung melakukan studi banding ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan.

Kunjungan studi banding itu berlansung di ruang Command Center kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jumat (9/8/2019). Isi pembahasan studi banding tentang pembuatan dan pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang penyiaran televisi melalui kabel.

Selain dihadiri Ketua KPID Sulsel, Mattewakkang, pertemuan studi banding ini dihadiri Andi Hasdullah Kepala Dinas Komimfo Statistik dan Persandingan Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, sudah banyak daerah yang menjadikan Sulawesi Selatan sebagai tempat konsultasi tentang pengaturan TV kabel seperti Sulawesi Tengah, Yogyakarta, Lampung, Papua Barat, dan Sulawesi Tenggara.

Pada 2011 lalu, Sulawesi Selatan menjadi daerah pertama yang memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang penyiaran televisi melalui kabel atau televisi berlangganan.

Ketua Pansus DPRD Bangka Belitung, Harpan Effendi, mengatakan alasan utama menyambangi KPID Sulsel adalah untuk mendiskusikan tentang pengaturan TV Kabel atau televisi berlangganan.

“Saat ini Provinsi Bangka Belitung akan melakukan pengaturan tentang lembaga penyiaran berlangganan. Oleh karena itu kami mengunjungi Provinsi Sulawesi Selatan untuk berdiskusi tentang hal tersebut mengingat Provinsi Sulawesi Selatan telah membuat Perda Penyiaran TV Kabel sejak tahun 2011 lalu,” ucap Harpan Effendi.

Ketua KPID Sulawesi Selatan, Mattewakkang, mengatakan keberadaan Perda yang disusun oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memang perlu diatur karena menyangkut bidang yang sensitif serta Ranperda tersebut adalah masa depan karakter sebuah daerah.

“Kami menyambut baik kunjungan Pansus ini dengan harapan semoga bisa memperkaya Ranperda yang sementara disusun oleh DPRD Bangka Belitung. Intinya adalah keberadaan lembaga penyiaran berlangganan memang perlu diatur karena menyangkut bidang yang sensitif, penting dan menyangkut masa depan karakter sebuah daerah,” bebernya. (Ahmadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *