DPRD Makassar Inisiatif Bentuk Ranperda Bangunan Gedung
BukaBaca.id, Makassar – DPRD Kota Makassar berinisiatif membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bangunan Gedung. Hal ini berangkat dari keluhan masyarakat terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli, mengatakan ranperda ini sebagai bentuk penataan bangunan agar semuanya mudah dalam pengurusan IMB. “Karena sistemnya semua nanti melalui online,” kata Fasruddin dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).
Legislator PPP ini menambahkan, regulasi tersebut juga bagian dari mengikuti perkembangan zaman. Masyarakat tidak lagi membawa berkas ke kantor, tetapi tinggal diunggah di aplikasi.
“Semua persyaratan harus lengkap dan semua melalui sistem online. Jadi, nantinya tidak ada lagi bangunan yang tidak memiliki izin,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Badan Pembenturkan Peraturan Daerah (Bapemperda), Syamsuddin Raga, mengemukakan ranperda ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Karya.
Nantinya, kata dia, proses pendaftarnya tidak lagi melalui kelurahan, kecamatan, hingga Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Jadi, semuanya nanti melalui sistem dan perangkat yang ada, tinggal melalui aplikasi, apakah itu nanti bentuk izin usaha maupun bangunan. Jadi, semuanya kemudahan,” jelasnya.