DPRD Selayar Terima 7 Ranperda, Wabup Saiful Arif Minta Agenda Pembahasan Tidak Terlalu Lama

waktu baca 2 menit
Wakil Bupati Selayar, Syaiful Arif (kiri, Ketua DPRD Selayar, Mappatunru (kanan).

bukabaca.id, Kepulauan Selayar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Selayar, menggelar Rapat Paripurna tentang penyerahan tujuh ranperda tahun 2022, di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, jalan Ahmad Yani, Kamis (14/4/2022).

Rapat tersebut dibuka secara langsung oleh Mappatunru, selaku Ketua DPRD Selayar yang didampingi oleh M. Affandi selalu Wakil Ketua DPRD Selayar, dan Saiful Arif selaku Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar.

“Rapat paripurna ini merupakan penyerahan tujuh ranperda tahun 2022 saya buka secara resmi dan terbuka untuk umum,” ujar Mappatunru.

“Dalam rapat paripurna ini juga perlu saya sampaikan bahwa dihadiri 17 orang dari 25 total anggota dewan yang sesuai dengan regulasi, dan itu sudah bisa dinyatakan quorum,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Kepulauan Selayar yang diwakili oleh Wakil Bupati (Wabup) Selayar, Saiful Arif, menyampaikan banyak terima kasih tak terhingga kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar.

“Saya menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada saudara ketua, wakil ketua dan anggota dewan yang terhormat atas kesempatan yang di berikan guna menyampaikan atas 7 (tujuh) ranperda,” ucap Saiful Arif di hadapan anggota dewan.

Selain itu, Wabup Saiful Arif juga menyampaikan 7 (tujuh) ranperda, diantaranya sebagai berikut:

  1. Ranperda tentang Pokok-pokok pengelolaan daerah.
  2. Ranperda tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten kepulauan selayat nomor 12 tahun 2009 tentang tatacara tuntutan ganti kerugian daerah.
  3. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten kepulauan selayar Nomor 4 tuhun 2020 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
  4. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten kepulauan selayar Nomor 4 tuhun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal
  5. Ranperda tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah berdikari kabupayen kepulauan selayar menjadi perusahaan umum daerah.
  6. Ranperda tentang pemeliharaan ternak.
  7. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten kepulauan selayar Nomor 2 tuhun 2007 tentangtentang pembinaan dan pengembangan koprasi, usaha Mikro, usaha kecil dan menengah.

Lebih lanjut, Saiful Arif, menyampaikan harapannya dari 7 (tujuh) ranperda yang telah diajukan semoga pembahasannya lancar.

“Mudah-mudahan ke 7(tujuh) ranperda tersebut dapat di agendakan pembahasannya dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tutupnya. (Afwan Asrawie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *