DPRD Selayar Tetapkan 6 Ranperda 2020

waktu baca 2 menit
Komisi I DPRD Selayar Gelar Rapat Badan Pembentukan Perda, Jumat (21/2/2020).

bukabaca.id, Kepulauan Selayar – Lanjutan Rapat Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar berlangsung di Ruang Rapat Fraksi DPRD Selayar, Benteng, Sulawesi Selatan, jumat (21/02/2020).

Pada kegiatan tersebut dihadiri Ketua Bapenperda Syamsurrijal Rahim, Ketua Komisi I DPRD Selayar Andi Mahmud, Syamsul Bakhri, Muhammad Aqsa Ramadhan AA, Sudirman, Maryani Ali, M. Affandi, Asisten 1 Pemerintah Suardi, Kabag Hukum Setda Mohamad Basir,  Kasubag Per UU Setda Rintih Wahyuni, KADIS PUPR Muhammad Yunan Karaeng Tompobulu, Sekertaris Dinas PU Andi Baso, Staf Dinas PU A. Rahmi Ardrianti, serta KASI Dinas PUPR Ratna Dewi.

Pada rapat tersebut dibahas tentang penetapan enam Ranperda yang di usulkan oleh Pemerintah Daerah sebagai Program Pembentukan Perda tahun 2020 diantaranya :

  1. Pertanggungjawabab Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
  2. Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
  3. Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
  4. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar.
  5. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
  6. Ranperda Inisiatif yang di usulkan DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar yaitu Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).

Sementara itu, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2012-2032, yang sebelumnya termasuk dalam daftar usulan Ranperda dari Pemerintah daerah terkonfirmasi belum siap untuk ditetapkan dalam program pembentukan Perda Tahun 2020.

“Untuk RTRW harus di tunda dulu, mungkin kita cukupkan di enam Ranperda ini karena masih banyak tahapan-tahapan yang harus di lalui oleh Dinas PU, surat yang di berikan dari dinas PU belum singkron konfirmasinya jadi belum bisa di ikutkan bersama-sama,” ungkap Suardi.

“Tapi tidak berarti bahwa tahun ini tidak dilaksanakan, dan saya berharap kepada Dinas PU berusaha semaksimal mungkin,” tambahnya.

Lain halnya yang disampaikan oleh Andi Mahmud, pada rapat tersebut ia mengusulkan kepada dinas PU untuk dibuatkan time skedulnya.

” Perda RTRW ini memang Perda yang rumit, kompleks berintegrasi sekabupaten kepulauan Selayar ini, untuk itu saya mengusulkan dibuatkanlah time skedulnya, kemudian diserahkan ke kami dan disetiap time skedul itu ada titik-titik dimana kita harus rapat,”pungkasnya. (Fakhrul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *