Draf Aturan KPU Terkait Pilkada 2020: Maksimal 12 Pemilih di TPS
bukabaca.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah menyusun aturan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 yang bakal berlangsung 9 Desember mendatang.
Draf Peraturan KPU itu diuji publik hari ini, Sabtu (6/6/2020). KPU menyatakan jumlah pemilih di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dibatasi paling banyak 500 orang.
“Pemilih di dalam TPS pada waktu yang sama paling banyak 12 pemilih sesuai dengan protokol kesehatan,” kata Dewa Raka Sandi, Komisioner KPU, dalam uji publik virtual.
Tiap pemilih yang datang ke TPS juga akan dicek suhu tubuhnya. Pemilih dengan suhu tubuh di atas 38 derajat celcius tidak akan diperbolehkan masuk ke area TPS.
Raka bilang, para pemilih tersebut akan diarahkan memberikan suara di tempat khusus di luar TPS didampingi orang yang dipercaya untuk mengisi surat pernyataan menggunakan formulir C Pemberitahuan-KWK.
Terkait mekanisme pemberian suara, pemilih akan menggunakan alat coblos berupa paku yang telah disediakan serta menggunakan sarung tangan sekali pakai.
“Sebelum digunakan oleh pemilih, alat coblos wajib disterilisasi dengan disinfektan oleh petugas KPPS,” beber Raka. (*)