Dugaan Korupsi Mantan Kades Latondu Naik ke Tahap Penyidikan

waktu baca 2 menit

BukaBaca.ID, Kepulauan Selayar – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Selayar resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Latondu Tahun 2019–2021 ke tahap penyidikan. Dugaan korupsi ini terjadi saat Desa Latondu dipimpin oleh MS, yang menjabat sebagai kepala desa pada periode 2016–2022.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kepulauan Selayar, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Muh. Rifai, SH, M.H, menjelaskan bahwa peningkatan status kasus ini dilakukan setelah melalui gelar perkara di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).

“Benar, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Gelar perkara telah dilakukan pada Rabu, 5 Februari lalu, dipimpin oleh Wadir Reskrimsus dan dihadiri oleh Penyidik Madya, sejumlah penyidik lainnya, serta tim dari Polres Kepulauan Selayar yang saya pimpin langsung,” ujar Iptu Muh. Rifai, Jumat (14/2) pagi.

Meski status kasus sudah naik ke tahap penyidikan, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti tambahan sebelum menetapkan MS sebagai tersangka. Namun, hasil audit investigasi dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menunjukkan potensi kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp600 juta.

“Hasil audit investigasi sudah kami kantongi. Jika nanti kami menetapkan tersangka, maka akan dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh lembaga auditor resmi,” tambahnya.

Kapolres Kepulauan Selayar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Adnan Pandibu, SH, SIK, menegaskan komitmen jajarannya dalam mengungkap dan menindak tegas tindak pidana korupsi di wilayah Bumi Tanadoang, termasuk kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kades Latondu ini.

“Saya sudah instruksikan kepada Kasat Reskrim, para Kapolsek, dan penyidik pembantu agar semua kasus yang bisa dibuktikan harus diproses sesuai regulasi yang berlaku. Tidak ada perlakuan hukum yang berbeda, karena semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” tegas Kapolres.

Terkait kasus ini, Kapolres menegaskan bahwa hasil gelar perkara di Polda Sulsel mengindikasikan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DDs) pada APBDes Latondu 2019–2021.

“Oleh karena itu, saya telah memerintahkan Unit 3 Tipidkor untuk segera melengkapi berkas perkara, menetapkan tersangka, dan melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar,” ungkapnya.

Kapolres juga berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi kepala desa maupun pejabat lainnya agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran negara.

(M. Daeng Siudjung Nyulle)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *