Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Tribune Lapangan Sinjai, Polisi Turun Tangan
bukabaca.id – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sinjai menerima laporan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan Nomor: LP/22/II/2021/SPKT/Res Sinjai 17 Februari 2021.
Paman korban mendatangi SPKT Polres Sinjai melaporkan pelaku yang diduga menyetubuhi kemanakannya korban, Bunga (nama samaran), yang berusia 16 tahun.
Menurut pelapor, pelaku seorang laki-laki, Kumbang (nama samaran) yang juga berusia 16 tahun, punya teman tiga orang lagi yang juga di bawah umur.
Kejadian terjadi di tribune lapangan Sinjai Bersatu, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Selasa (16/2/2021) sekitar pukul 23.30 Wita.
Setelah melaporkan kejadian yang dialami korban, paman korban berharap agar seluruh pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan, mengatakan sangat prihatin terhadap kasus persetubuhan anak. “Ini hendaknya menjadi perhatian buat semua pihak, termasuk orang tua yang harus lebih aktif dalam mengawasi pergaulan anak- anaknya,” kata AKBP Iwan. (*)