Dukung New Normal, Kapolri Cabut Maklumat Larangan Kerumunan
bukabaca.id, Jakarta – Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut maklumat larangan dan upaya pembubaran terhadap kerumunan dalam upaya pencegahan penularan Covid-19.
Maklumat Nomor MAK/2/III/2020 itu sebelumnya diterbitkan pada 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.
Pencabutan dilakukan melalui Surat Telegram Rahasia Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani oleh As Ops Kapolri Inspektur Jenderal Herry Rudolf Nahak.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, mengatakan maklumat penanganan Covid-19 dicabut dengan alasan mendukung kebijakan pemerintah terkait tatanan kehidupan normal baru atau new normal.
Biar begitu, Argo menjelaskan bahwa seluruh personel Polri tetap diingatkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih harus tetap dilakukan di daerah-daerah yang masih dalam zona oranye atau daerah dengan risiko sedang, serta daerah yang zona kategori merah atau memiliki risiko penyebaran masih tinggi.
“Ya benar (surat telegram dalam rangka New Normal). Tapi dalam hal ini, Polri akan tetap menjalankan tugasnya dalam rangka memastikan standar protokol kesehatan ke warga tetap berjalan,” kata Argo, Jumat (26/6/2020).
Sumber: Tempo