Efektif Maret, Surat Persetujuan Berlayar Kapal SDP Beralih ke Ditjenhubdat

waktu baca 3 menit

bukabaca.id – Penyerahan kewenangan fungsi keselamatan berlayar kapal sungai, danau, dan penyeberangan (SDP) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan efektif 1 Maret 2021. Serentak di seluruh Indonesia.

Dengan demikian, Surat Persetujuan Berlayar (SPB) SDP serta seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi keselamatan dan keamanan transportasi SDP ditangani Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (TSDP) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjenhubdat).

Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIX Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Barat sebagai Unit Pelaksana Teknis Ditjenhubdat di Sulselbar kini tengah melakukan sosialisasi dengan target utama pelabuhan penyeberangan di wilayah kerjanya.

Sosialisasi sekaligus rapat koordinasi perdana dilaksanakan, Rabu (3/2/2021), di Pelabuhan Penyeberangan Siwa, Kabupaten Wajo, Sulsel. Menyusul Bajoe (Kabupaten Bone) Bira (Bulukumba), Pamatata (Selayar), Garongkong (Barru), dan Simboro (Mamuju, Sulbar).

Sosialisasi dan rakor ini dibuka oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo, Andi Hasanuddin, mewakili pemkab setempat sebagai pengelola Pelabuhan Penyeberangan Siwa.

Dihadiri Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Siwa, Polsek Pitumpanua, PT ASDP dan PT AFTA TRANS selaku Operator, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Balai Karantina, serta Jasa Raharja di Wajo.

Kepala Seksi TSDP BPTD XIX Sulselbar, Yakub, yang mewakili Kepala BPTD XIX Sulselbar, Suria Abdi, dalam pemaparannya mengatakan latar belakang penyerahan kewenangan ini karena terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan karena terjadi kecelakaan di Danau Toba yang menelan korban 164 jiwa sehingga kebijakan Menteri Perhubungan bahwa keselamatan dan keamanan transportasi sungai danau dan penyeberangan menjadi fokus dan terpusat.

“Sebenarnya kalau saya katakan ini bukan penyerahan kewenangan, tetapi meneruskan atau melanjutkan apa yang telah dilaksanakan teman-teman Ditjenhubla (Direktorat Jenderal Perhubungan Laut) karena tupoksinya sama,” beber mantan Kasie LLAJ BPTD XVII Kaltim-Kaltara ini.

Yakub meminta kepada Syahbandar Ditjenhubla kiranya membantu dan mendampingi Personil BPTD XIX dalam menjalankan tugas dimasa transisi ini. “Namanya hal baru mesti banyak belajar dari yang berpengalaman,” tuturnya.

Kadishub Wajo, Andi Hasanuddin, mengungkapkan pemkab dirugikan karena kerusakan jalan yang diakibatkan kendaraan muatan lebih atau over loading. Oleh karenanya, diharapkan adanya penetapan berat maksimal kendaraan yang dibolehkan dimuat kapal penyeberangan.

“Tentunya ini bisa berhasil dengan koordinasi dan kolaborasi instansi terkait demi tujuan kita bersama,” ucapnya.

Andi Hasanuddin menambahkan, apa yang menjadi temuan BPTD agar disampaikan kepada pihaknya karena menjadi kewajibannya memperbaiki fasilitas. “Walaupun dengan segala keterbatasan APBD apalagi dihantam badai COVID-19,” imbuhnya.

Sementara itu, yang mewakili Kepala UPP Kelas III Siwa, A. Irhas, mengatakan dengan misi keselamatan tetap akan berkerja sama dan mendukung penyerahan ini. “Yah, walaupun sedikit demi sedikit kita akan terapkan aturan,” katanya. (Andi Dewa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *