Eks Kajari Balikpapan Resmi Jabat Asintel Kejati Sulsel

waktu baca 2 menit

BukaBaca.ID, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjutak, melantik dan mengambil sumpah jabatan Ardiansyah, S.H, M.H., sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulsel, Senin, 7 Agustus 2023. Pelantikan tersebut, dilakukan di Baruga Adhyaksa, Kantor Kejati Sulsel.

Dari pantauan awak media, turut hadir para Asisten, Kabag TU, Koordinator, Kasi, dan beberapa jaksa fungsional di lingkup Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Ardiansyah menjabat sebagai Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sulsel, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-IV-334/C/07/2023 tentang Pemindahan, Penghentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Sebelumnya, Ardiansyah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).

Dilanjutkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leo Simanjutak. Mengatakan, rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan merupakan siklus yang diperlukan dalam rangka regenerasi dan penyegaran personil serta organisasi.

Ia menekankan bahwa pergantian dan penyegaran ini bertujuan untuk menjaga kekuatan, soliditas, dan kesiapan Kejaksaan dalam menghadapi tantangan tugas yang semakin dinamis dan kompleks.

Leo Simanjuntak juga menyampaikan pesan kepada Ardiansyah untuk menghadirkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang kolaboratif, inovatif, adaptif, dan inklusif serta memberikan pelayanan publik dengan rasa keadilan yang humanis bagi kemajuan masyarakat Provinsi Sulawesi Selatan dan bangsa Indonesia secara keseluruhan.

Ia menekankan bahwa kejaksaan harus selalu hadir di tengah-tengah masyarakat dan pembangunan. Dalam rangka menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan.

Leo Simanjuntak juga meminta kepada Ardiansyah untuk mencermati dan mematuhi Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja dan pemberitaan positif mengenai Kejaksaan di media massa dan media sosial.

“Agar kiranya untuk tidak melakukan intervensi atau campur tangan mencari keuntungan dalam pengadaan barang/jasa atau meminta proyek baik di lembaga pemerintah maupun BUMN/BUMD, sesuai dengan Surat Jaksa Agung RI Nomor : B-67/a/SUJA/03/2022 tanggal 9 Maret 2022,” sambungnya.

“kembali pentingnya menerapkan pola hidup sederhana dan menghindari gaya hidup hedonis yang berlebihan. Agar pejabat Kejaksaan selalu menyelaraskan perilaku sehari-hari dengan norma hukum dan adat istiadat setempat serta menghindari tempat yang dapat mencemarkan kehormatan dan martabat institusi,” sambung Leo Simanjuntak.

Dengan pelantikan Ardiansyah sebagai Asisten Intelijen, diharapkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dapat terus bekerja dengan optimal dan mengemban tugas pokoknya dengan integritas serta pelayanan terbaik bagi masyarakat dan pembangunan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *