Eliadi Gugat Pasal 39 UU Desa ke MK

waktu baca 2 menit
Ribuan kepala desa se-Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (Liputan6.com/Faizal Fanani).

Bukabac.id, Jakarta – Eliadi Hulu menjadi pusat perhatian lewat manuver yang berani mengajukan gugatan terkait masa jabatan kepala desa alias kades.

Dirinya menilai bahwa jabatan kades yang saat ini berlangsung selama enam tahun dan tiga periode terlalu lama.

Hal tersebut menurutnya dapat melahirkan tindakan sewenang-wenang serta meningkatnya korupsi dalam pemerintahan level desa.

“Kekuasaan yang terlampau besar akan melahirkan tindakan koruptif dan abuse of power,” ujar Eli dalam keterangan tertulisnya dikutip dari wartaekonomi.co.id, Jumat (27/1/2023) kemarin.

Eliadi mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (25/1/2023).

Dia meminta agar jabatan kades diubah menjadi lima tahun maksimal dua periode.

Diketahui, Eliadi menggugat Pasal 39 UU Desa, yang berbunyi:

Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan

Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Menurut Eliadi, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun dengan maksimal dua periode. Meski bukan mengatur jabatan kades, tapi Pasal 7 itu membawa ruh dan semangat pembatasan kekuasaan.

“Berdasarkan semangat tersebut, masa jabatan dan periodisasi gubernur hingga bupati/wali kota menerapkan hal yang sama,” ujarnya.

Karena itu, Eliadi meminta hakim konstitusi memutuskan Pasal 39 UU Desa inkonstitusional.

Dia pun meminta kepada MK agar mengubah isi pasal tersebut, yang pada intinya menyatakan masa jabatan kades lima tahun dengan maksimal dua kali masa jabatan.

Eliadi menambahkan, dirinya mengajukan gugatan ini juga karena khawatir melihat sejumlah kepala desa menuntut perpanjangan masa jabatan menjadi sembilan tahun dengan maksimal tiga periode.

Jika tuntutan itu diakomodasi dalam revisi UU Desa, tentu seorang kepala desa jadi bisa menjabat hingga 27 tahun.

“Tuntutan tersebut tentunya akan membunuh demokrasi di tingkat desa dan bertentangan dengan UUD 1945,” ungkap Eliadi yang merupakan warga desa di Kabupaten Nias, Sumatera Utara itu.

Sebelumnya diketahui, ratusan kades yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (17/1/2023) lalu.

Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun lewat revisi UU Desa. 

Merespons tuntutan itu, Presiden Jokowi mempersilakan para kades untuk membicarakannya ke DPR RI.

Adapun Komisi II DPR RI mengaku telah mengusulkan agar UU Desa direvisi. Kendati demikian, Komisi II menyatakan masa jabatan kades tidak akan serta merta diperpanjang, karena harus dikaji terlebih dahulu baik dan buruknya. (Aldi Ginastiar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *