Enam Tersangka Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Selayar, Hukuman 20 Tahun Penjara Menanti

waktu baca 2 menit

bukabaca.id, Kepulauan Selayar – Enam tersangka penyalahgunaan narkoba yang disidik Unit Sat Narkoba Polres Kepulauan Selayar sejak Februari 2021 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar, Selasa (25/5/2021).

Keenam tersangka dibawa ke Kantor Kejari Selayar dikawal Unit Sat Narkoba dan Sat Sabhara. Seluruh tersangka diterima Kasi BB, Rizal, yang diserahkan langsung oleh penyidiknya Aipda Ichwan.

Dua di antara enam tersangka adalah bandar dan pengedar yang sejak lama diintai Unit Sat Narkoba Polres Selayar, yaitu BH dan AE. Kemudian, empat lainnya, NC, AS, SN, dan PA adalah pemakai.

“Kedua bandar dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun. Sedang tiga orang lainnya dikenakan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1), subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun dan minimal 4 tahun,” kata Kasat Narkoba Polres Selayar, Iptu Andi Sukmawati.

Tokoh masyarakat setempat mengapresiasi kinerja Polres Selayar, terkhusus Kasat Narkoba, Andi Sukmawati, atas keseriusan dan prestasinya dalam mengungkap dan memberantas penyalahgunaan narkoba di Selayar.

“Saya berharap tidak ada lagi masyarakat Selayar yang menjadi korban. Apalagi menjadi bandar dan mengedarkan narkoba karena dapat merusak dirinya sendiri, orang lain, dan juga merusak generasi bangsa,” tuturnya.

“Kepada penegak hukum agar menegakkan hukum dengan seadil-adilnya. Supaya menjadi efek jera bagi pelaku dan menjadi pelajaran buat kita semua agar masyarakat Selayar terhindar dari pengaruh buruk narkotika,” imbuhnya.

Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Temmangnganro Machmud, mengimbau kepada seluruh tokoh masyarakat, tokoh agama, unsur pemerintah, dan semua pihak untuk bersama-sama pihak kepolisian mencegah dan memberantas peredaran narkoba di Selayar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *