Entah Apa yang Merasuki, RP Perkosa Nenek Sendiri Terancam 12 Tahun Penjara
bukabaca.id, Sumatera Utara – Seorang pria berinisial RP (27) di Sumatera Utara harus mengigit jari atas perbuatannya usai memperkosa neneknya sendiri.
“Tersangka mengaku memperkosa korban secara spontan dan tidak ada berencana,” ungkap Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang, seperti dikutip dari suara.com, Ahad (26/4/2020).
Entah apa yang merasuki, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai ini nekat melakukan perbuatan bejat itu. RP berdalih, perbuatan yang dilakukannya ke nenek sendiri karena tak tahan melihat bokong dan paha wanita 75 tahun tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian setempat, RP melakukan aksi saat nenek kandungnya sedang tertidur. Tiba-tiba RP masuk ke kamar dan menyekap mulut si nenek. Sayangnya wajah pelaku bisa dikenali oleh wanita tersebut karena tidak tertutup secara keseluruhan ketika beraksi.
“Saat itu tersangka langsung merentangkan tubuh korban lalu mengikat kedua tangan korban dengan menggunakan kain dan langsung melakukan aksi bejatnya,” tambah AKBP Robinson Simatupang.
Dikatatakan Robinson, setelah pelaku melakukan aksinya si korban langsung menceritakan peristiwa tersebut ke anaknya yang tak jauh dari rumahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 285 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)