Faktanya Nominal Gaji PPPK Setara dengan PNS, Begini Rinciannya
bukabaca.id, Jakarta – Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementrian Keuangan (Kemenkeu), Didik Kusnaini kembali memastikan bahwa gaji 51.293 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan seleksi Februari 2019 dari honorer K2 dan Tenaga Harian Lepas Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP) setara dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Lebih lanjut, kata Didik bahwa PPPK dan PNS itu sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN). Jadi untuk besar nominal pendanaan sama melalui APBN/APBD. Prosedurnya dari Dana Alokasi Umum (DAU) lalu ke pusat APBN kemhdian ditransfer ke pemerintah daerah yang ditampung di APBD.
Yang membedakan antara PNS dan PPPK terletak pada gaji akhir. Kalau PNS memiliki dana pensiunan yang dipotong sejak terangkat, sementara PPPK Kemenkeu telah menyiapkan berbentuk skema Jaminan Hari Tua (JHT).
“Jadi apa yang diterima PNS dan PPPK itu sama, kecuali untuk pensiun saja. PPPK bukan skema pensiun tetapi dalam bentuk JHT,” terang Didi dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi X DPR RI seperti yang dilansir dari cnnindonesia. Selasa, (25/11/2020).
Dalam simulasi yang dibuat Kemenkeu, ketika guru honorer K2 yang lulus PPPK diangkat, dan yang bersangkutan memiliki dua anak dan satu istri atau suami, gaji yang diterima adalah Rp 4,060 juta.
Untuk rinciannya yaitu gaji pokok, tunjangan beras, tunjangan anak dan istri/suami, tunjangan jabatan fungsional. Jumlah tersebut kata Didik, belum termasuk tunjangan kinerja daerah yang masing-masing pemda berbeda-beda nominalnya.
“Jadi Rp 4,060 juta itu belum termasuk tunjangan kinerja daerah dan tunjangan profesi guru bagi guru PPPK. Kalau sudah ditambahkan itu, nominalnya bisa lebih besar,” terangnya.
Pada kesempatan yang sama Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjonarko mengungkapkan, sesuai Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, seorang PPPK mendapatkan gaji serta tunjangan setara PNS. Bahkan untuk guru mendapatkan tunjangan profesi yang nominalnya setara gaji pokok alias gapok.
“PPPK itu banyak menerima tunjangan layaknya PNS. Seperti tunjangan pangan, keluarga, struktural kalau dia termasuk jabatan struktural. Tunjangan jabatan fungsional karena pada umumnya PPPK guru, plus tunjangan lainnya yang diberikan masing-masing daerah,” terangnya.
Lebih lanjut kata Teguh bahwa gaji serta tunjangan PPPK tidak ada perbedaan dengan PNS. Sumber dananya dijamin negara. Di mana untuk PPPK pusat dibebankan di APBN. Sedangkan PPPK daerah di APBD, dari alokasi DAU yang ditranfer dari pusat. Dengan sumber gaji yang berasal dari APBN.
“Tidak ada alasan lagi bagi pemda untuk menolak memasukkan anggaran gaji PPPK ke dalam APBD. Secara mandatori, gaji ASN baik PNS maupun PPPK sumbernya sama APBN tetapi mekanisme pembayarannya berbeda. Kalau ASN pusat dibayarkan lewat dana APBN. ASN daerah lewat APBD tetapi dari pos belanja pegawai yang sumbernya dari DAU,” pungkas Teguh.