FGD Pengelolaan Lingkungan Polres-DLHK Selayar, Tambang Pasir Pantai Ilegal Jadi Sorotan

waktu baca 1 menit
Berlangsung di Aula Kantor Camat Bontomatene, Kabupaten Kepulauan Selayar, Rabu (29/7/2020), penyuluhan dikemas dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD).

bukabaca.id, Kepulauan Selayar – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kepulauan Selayar bersama Polres Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar penyuluhan hukum terkait illegal mining (penambangan ilegal) dan kelestarian alam.

Berlangsung di Aula Kantor Camat Bontomatene, Kabupaten Kepulauan Selayar, Rabu (29/7/2020), penyuluhan dikemas dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD).

Diikuti 75 orang peserta terdiri atas para kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan komunitas. Tujuan kegiatan ini tak lain untuk memberikan pemahaman sebagai upaya menjaga kelestarian alam dan mencegah terjadinya bencana alam akibat ulah manusia.

Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Temmangnganro Machmud, yang diwakili Wakapolres Kepulauan Selayar, Kompol Rahman, dalam pemaparannya menyoroti aktivitas tambang pasir pantai ilegal yang masih marak terjadi. Penambangan pasir pantai, kata dia, harus memiliki izin lingkungan dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Sementara itu, Kepala DLHK Kabupaten Kepulauan Selayar, Muhammad Asdar, mengatakan pihaknya menerima aduan terkait penambangan pasir pantai ilegal di Labuang Nipaiya, Dusun Kassa Bumbung, Desa Bungaiya.

Asdar menjelaskan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyatakan penambang harus memiliki dokumen atau izin lingkungan.

Dengan begitu, apabila ada yang melakukan penambangan tanpa memiliki izin adalah perlanggaran hukum alias ilegal. Padahal, aktivitas penambangan pasir pantai berpotensi mengakibatkan kerusakan lingkungan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *