FokaL NGO Sulawesi Laporkan Gubernur NA ke KPK Atas Dugaan Korupsi Proyek MNP

waktu baca 3 menit

bukabaca.id, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Rumah Jabatan Gubernur, jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar, Sabtu (27/2/2021) dini hari.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari tvOne, penangkapan kepada Gubernur Sulsel atas dasar adanya laporan yang dilakukan oleh Forum Komunikasi Lintas (FokaL) Sulawesi kepada KPK. Di mana pihak FokaL membuat laporan atas dugaan korupsi mega proyek Makassar New Port (MNP).

Terkait hal tersebut, Koordinator Fokal NGO Sulawesi, Djusma AR menyebutkan bahwa pembangunan proyek strategis MNP yang sementara berjalan saat ini diduga keras ada KKN.

Bahkan menurut informasi yang diperoleh, tindakan dugaan tersebut dilakukan Gubernur bersama-sama dengan aparat pemprov Sulsel hingga keluarga.

“Hal yang mencolok dalam dugaan ini adalah adanya rekayasa sistemik terkait modus yang dilakukan. Yakni terdapatnya kejanggalan pada proses pengurusan dokumen di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulsel yang demikian cepat terkait pengurusan Amdal kepada dua perusahaan. Yakni PT Banteng Laut Indonesia dan PT Nugraha Timur Inonesia yang diketahui mempunyai kedekatan kuat dengan Gubernur Sulsel dan keluarganya. Sedangkan untuk perusahaan lain tidak diperlakukan sama,” kata Djusman, dikutip dari Suara.com.

Tak hanya itu saja, Djusman pun mengatakan bahwa Direktur Benteng Laut Indonesia beserta pemegang sahamnya. Diketahui bahwa pemegang saham PT Nugraha Timur Indonesia tersebut merupakan sahabat dari anak Nurdin Abdullah dan juga merupakan bagian dari tim pemenangan Nurdin Abdullah di Pilgub 2018 lalu.

Bahkan menurut Djusman, pada dua perusahaan terdapat orang yang sama. Seperti Akbar Nugraha yang menjadi Direktur di Benteng Laut Indonesia tapi juga pemegang saham di Anugrah Indonesia Timur.

“Akbar ini diketahui sangat dekat dengan putra Nurdin Abdullah Fathul Fauzi, ada foto-foto kedekatan itu,” ungkap Djusman.

Terkait penangkapan Operasi Tangkap Tangan kepada Nurdin Abdullah juga telah dibenarkan oleh pihak KPK melalui Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

“Benar (Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah) terkait dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri.

Menurut informasi sementara yang beredar di awak media, selain Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, KPK juga mengamankan Agung Sucipto (Kontraktor, 64 Thn), Nuryadi (Sopir Agung, 36 Thn), Samsul Bahri (Adc Gubernur Prov. Sulsel, Polri, 48 Thn), Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan) dan Irfandi (Sopir Edy Rahmat).

Penangkapan dilakukan oleh Tim OTT KPK sebanyak sembilan orang. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No: Sprin. Lidik-98/01/10/2020.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh Tim KPK yaitu 1 (satu) koper yang berisi uang sebesar Rp 1 miliar. Uang tersebut diamankan di Rumah Makan Nelayan Jalan Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.

Tim KPK kemudian langsung membawa Nurdin Abdullah dan rombongan langsung ke klinik Transit di jalan Poros Makassar untuk dilakukan pemeriksaan swab antigen. Persiapan untuk penerbangan ke Jakarta melalui Bandara Sultan Hasanudin.

Sementara itu, Juru bicara Gubernur NA, Veronica Moniaga saat dikonfirmasi mengaku belum bisa menjawab hal tersebut saat ini. Pihaknya enggan berkomentar saat ditanya lebih lanjut soal dugaan penangkapan tersebut.

“Tabe, sejauh ini kami belum bisa mengonfirmasi hal ini sekarang. Secepatnya akan kami kabari apabila sudah terima informasi,” kata Vero. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *