For Warga Mamuju: Kini Tidak Bisa Lagi Bersalin di Pustu atau Poskesdes

waktu baca 2 menit
Dewi Sundari,SKM, M.Kes.

Bukabaca.id, Mamuju – Informasi penting bagi keluarga atau ibu-ibu yang ingin bersalin, kini tidak bisa lagi di Pustu atau Poskesdes.

Menanggapi hal tersebut, kepala bagian permasyarakatan dan persalinan Dinas Kesehatan Mamuju Dewi Sundari, menerangkan bahwa sesuai dengan permenkes pmk nomor 4 tahun 2019 dan sesuai dengan peraturan pemerintah no 47 tahun 2016 tentang standar mutu pelayanan dasar pads standar pelayanan minimal bidang kesehatan (SPM).4/5/2023.

Fasienkes itu sampai batas puskesmas, jadi kalau batas Pustu atau Poskesdes sudah tidak termasuk dalam bagian faskes yang bisa di tempati untuk melahirkan.

“Kenapa demikian? karena Pustu dan Poskesdes ini tidak selengkap yang ada di Puskesmas, jadi standar di Pustu dan Poskesdes, tenaga maupun alat kesehatan dan sapras itu tidak selengkap yang ada di Puskesmas,” imbuhnya.

Dikatakan Dewi Sundari, kebijakan tersebut tentunya bertujuan untuk menekan angka kematian ibu dan bayi.

“Kita harap semua yang bersalin diupayakan dulu ke Puskesmas,” pintanya.

“Di kabupaten mamuju sendiri itu lagi pembenahan Pustu dan Poskesdes, salah satu yang disampaikam dipermenkes itu sebenarnya boleh kepala daerah memberikan rekomendasi terhadap Pustu/Poskesdes yang dianggap layak sebagai tempat untuk bersalin, asalkan standar fasilitasnya sesuai di Puskesmas, baik dari segi tenaga dan fasilitas,” tutur Dewi.

Ditahun 2023 ini, Pemerintah kabupaten mamuju lagi mendorong program posyandu prima.

“Semoga dalam program ini, Posyandu atau Poskesdes kedepan sudah bisa ditempati untuk bersalin atau melahirkan tanpa harus ke Puskesmas,” ucapnya.

Dewi menerangkan, bagi keluarga bersalin yang kurang mampu dan jarak ke Puskesmas sangat jauh, pemerintah sudah menyiapkan rumah tunggu kelahiran (RTK) yang berada di dekat Puskesmas.

“Mulai dari konsumsi dan transport ditanggung oleh dan bisa di klaim di puskesmas, untuk transportasi ambulance bisa di konfirmasi pemerintah setempat untuk selanjutnya di komunikasikan ke puskesmas,” ungkap Dewi.

“Inti dari peraturan pemerintah serta permenkesnya ialah untuk menekan angka kematian ibu dan bayi di kabupaten Mamuju,” Dewi memungkasi. (Andika)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *