Forkopimda Selayar Turun Tangan Mediasi Pelaku Penyegelan Kantor Desa Buki

waktu baca 2 menit
Forkopimda Selayar Turun Tangan Mediasi Pelaku Penyegelan Kantor Desa Buki

bukabaca.id, Kepulauan Selayar – Dua warga Kabupaten Kepulauan Selayar harus berurusan dengan pihak berwajib usai menyegel Kantor Desa Buki, Rabu 23 September 2020, kemarin. Lantas penyegelan yang dilakukan Andi Marta Tahir dan Andi Erwin tersebut langsung direspons Kapolres Selayar bersama Sekda Kabupaten Selayar Marjani Sultan, Dandim 1415 Selayar dan Kajari Selayar. Forkopimda di kabupaten berjuluk Tanadoang itu mengunjungi langsung Kantor Desa Buki, Kecamatan Buki Kamis, (24/9/2020).

Bukan tanpa sebab kedua orang warga Selayar menyegel tanah tempat bangunan Kantor Desa Buki. Mereka mengklaim bangunan Kantor Desa Buki adalah tanah warisan orang tuanya. Tak hanya itu, pintu masuk dan keluar Kantor Desa Buki juga ditutup dengan menggunakan serta memasang balok untuk menghalangi para warga yang hendak berkunjung ke kantor desa.

Langkah yang ditempuh Kapolres Kepulauan Selayar dalam mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan adalah dengan memberikan arahan kepada  masyarakat agar dapat menahan diri dengan tidak mengambil tindakan yang sewenang wenag.

“Setiap permasalahan bisa  diselesaikan sesuai koridor hukum yang ada atau dengan cara musyawah dengan baik bersama pemerintah desa, tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk mencari selusi tanpa harus menutup kantor karena pelayan kepada masyarakat bisa terganggu dan juga mengingat sebentar lagi akan dilaksanakan pemilukada,” ucap AKBP Temmangnganro machmud, Kapolres Selayar saat memberi arahan.

Sementara Kapolsek Bontomatene Iptu Muh Idris saat dikonfirmasi via telepon mengatakan bahwa pelaku penutupan Kantor Desa Buki adalah lelaki Andi Marta Tahir dan Andi Erwin yang mengklaim bahwa tanah tersebut adalah warisan dari orang tuanya atas nama Baso Opu Karaeng Patoro.

“Barang bukti tiga lembar seng sudah dibawa dan diserahkan ke Polres untuk proses lebih lanjut,” ungkap Iptu Muh Idris.

Di sisi, Kepala Desa Buki Zainuddin mengatakan bahwa tanah/lokasi Kantor Desa Buki sudah memiliki sertifikat dan sudah puluhan tahun di gunakan sebagai kantor desa.

“Dan baru kali ini dipermasalahkan oleh pak Andi Marta Tahir dan Andi Erwin,” bebernya.

“Kami sebagai pemerintah desa buki serta tokoh masyarakat dan tokoh agama  berharap agar permasalahan ini tidak terulang dikemudian hari,” tandasnya.

Sekadar diketahui, turut hadir dalam kunjungan Forkopimda yakni Kapolsek Bontomatene bersama Camat Buki, Sat Pol PP, para Babinsa dan Kades Buki bersama staf Desa Buki. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *