Gakkum KLHK Tetapkan 1 Orang Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi
bukabaca.id, Medan – Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah I menetapkan IG (38) sebagai tersangka kasus perdagangan satwa yang dilindungi.
Sebelumnya ditangkap, IG pernah melarikan diri pada 31 Januari 2020 lalu. IG merupakan pemilik dua ekor orang utan yang disita dari rumahnya di Dusun Kwala Nibung, Desa Pula Rambung, Kecamatan Bohorok Langkat, Sumatera Utara pada 10 januari 2020 lalu.
Sebelumnya, ada upaya pemanggilan 2 kali. Kemudian IG dijemput di Stabat dan selanjutnya diperiksa. Setelah itu, akhirnya penetapan IG sebagai tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti oleh penyidik.
Diketahui, keberhasilan IG bisa didatangkan ke penyidik karena adanya kerja sama antara petugas Seksi wilayah I Sumatera dengan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser yang secara terus menerus memantau dan mencari keberadaan IG.
Berdasarkan penyidikan dan tuntutan hukum, IG dikenakan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo. Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, Jo.
Sementara peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera mengapresiasi kerjasama antara Seksi Wilayah I Sumatera dengan Balai TNGL dalam memberantas perdagangan satwa yang dilindungi, dan diharapkan ke depannya kerja sama serupa ini dapat ditingkatkan.
“Ini merupakan wujud komitmen Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dalam menegakan hukum secara tegas bagi pelaku perdagangan satwa yang dilindungi,” kata Eduward Hutapea dalam rilis yang diterima bukabaca.id.
Lain halnya yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, bahwa penegakan hukum kejahatan satwa yang dilindungi merupakan prioritas pemerintah.
“Kejahatan satwa yang dilindungi seperti ini telah menjadi perhatian publik luas baik di Indonesia maupun dinegara lainnya. Jadi harus kita tangani dengan serius,” ujarnya.
“Kita harus melindungi kekayaan hayati kita khususnya Orang utan karena orang utan merupakan satwa exotic dan hanya ada di Indonesia. Saya tegaskan bahwa Pelaku kejahatan terhadap orang hutan harus dihukum seberat-beratnya. Agar ada efek jera,” tutup Ridho Sani. (Arman Jaya)