Gelar Rakor, Bupati Maros: Salat Idulfitri di Lapangan Ditiadakan, Masjid-Masjid Dibuka

waktu baca 2 menit
Gambar: Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Maros menggelar rapat koordinasi dengan pimpinan lembaga pemerintahan diruang rapat Kantor Bupati Maros, Jumat (7/5/2021).

bukabaca.id, Maros – Menjelang hari raya IdulFitri, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Maros menggelar rapat koordinasi dengan pimpinan lembaga pemerintahan diruang rapat Kantor Bupati Maros, Jumat (7/5/2021).

Bupati Maros, HAS Chaidir Syam, yang memimpin langsung rapat koordinasi membahas tentang persiapan pelaksanaan shalat IdulFitri 1442 H/2021.

Diawal rapat, Chaidir menerangkan bahwa sesuai imbauan Menteri Agama, Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan berjemaah di masjid-masjid pada wilayah dengan kategori hijau dan kuning.

“Kabupaten Maros kita berada pada wilayah zona hijau kuning, ini berarti dibolehkan untuk melaksanakan salat IdulFitri di Masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Chaidir.

Namun untuk menghindari kerumunan besar dan lama, Bupati Maros mengimbau untuk membuka masjid-masjid sebagai tempat menyelenggarakan Sholat Idulfitri.

“Menunggu surat edaran dari Satgas Nasional, dalam mengurai kerumunan masyarakat yang banyak tidak mudik, diharap Dewan masjid, camat dan pihak kelurahan bisa mensosialisasikan untuk menyampaikan kesiapan para pengurus masjid. Kita akan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Ini mencegah kecolongan untuk pencapaian penanganan Covid-19 kita saat ini,” harapnya.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan lebaran tahun ini tidak dibuka untuk menyelenggarakan sholat di lapangan, terlebih untuk lapangan Pallantikang.

“Dengan Bismillah, kita meniadakan pelaksanaan salat dilapangan, kita laksanakan di masjid. Jadi bagi warga, diharapkan untuk salat Idulfitri di masjid-masjid terdekat dari rumah,” ungkap Chaidir.

Selain itu Ketua MUI Maros, KH Syamsul Khalik yang turut hadir mendampingi, menyampaikan terkait jarak saat salat.

“Tidak boleh lupa, kita akan tetap menjaga jarak saat salat. Batasan satu sajadah untuk tiap skat. Waktu pelaksanaan salat dan khutbah pun maksimal 20 menit,” tegas KH Syamsul Khalik.

Sementara itu, di tengah jalannya rapat, Komandan Kodim (Dandim) 1422 Maros, Letkol Inf Budi Rahman menyampaikan bahwa pihaknya akan menerapkan penyekatan lokal.

“Memaksimalkan pencegahan kerumunan di hari Idul Fitri, kami akan melakukan penyekatan lokal. Penyekatan ini dilakukan dibeberapa titik baik sebelum pelaksanaan sholat, juga setelah pelaksanaan salat Idulfitri. Untuk mesjid, kami juga akan menjaga dengan ketat protokol kesehatan, memperhatikan betul penggunaan masker 100 persen jamaah,” jelas Letkol Inf Budi Rahman.

Setelah dilakukannya rapat koordinasi ini, harapannya agar upaya dalam pencegahan serta pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 bisa lebih digencarkan. Sehingga dibutuhkan panduan ibadah Ramadan dan IdulFitri sebagai acuan bagi instansi pemerintah, pengurus/pengelola rumah ibadah serta masyarakat luas untuk dijadikan sebagai acuan memenuhi aspek Syariat Islam yang bisa menyesuaikan dengn kondisi saat ini. (Gtr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *