Gelar Rapat Paripurna, DPRD Selayar Bahas Persetujuan Ranperda APBD 2020 Jadi Perda

waktu baca 2 menit

bukabaca.id, Kepulauan Selayar – Wakil Bupati (Wabup) Kepulauan Selayar, Saiful Arif turut menghadiri rapat paripurna yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Selayar, Senin (19/7/2021) malam.

Rapat tersebut digelar untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Tahun 2020, untuk ditetapkan sebagai Perda pasca melewati beberapa tahapan proses.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Persetujuan DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020.

Sebelumnya, Andi Aswar selaku Sekretaris DPRD Kepulauan Selayar menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda, yang dalam  kesimpulannya disebutkan bahwa semua Fraksi DPRD Kepulauan Selayar menyepakati dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.

Sementara itu, Dalam sambutannya Wakil Bupati Saiful Arif mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada legislatif, jajaran pemerintah daerah dan segenap lapisan masyarakat atas partisipasi yang telah ditunjukkan dalam pembangunan Kabupaten Kepulauan Selayar.

“Sehingga dalam tahun awal kepemimpinan kami, kita tetap dapat mempertahankan opini WTP secara berturut-turut untuk yang kelima kalinya atas hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPD Tahun Anggaran 2020,” ucap Wabup Selayar.

Bahkan katanya, Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2020  merupakan tahapan wajib dalam siklus pengelolaan keuangan daerah.

“Dan adapun pokok-pokok pertanggungjawaban APBD TA.2020 meliputi, anggaran Pendapatan sampai pada akhir Tahun Anggaran 2020 dapat direalisasikan sebanyak Rp. 984.926.367.332.80,- Realisasi Anggaran Belanja Rp. 865.338.389.124.13,- sementara Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) sebesar Rp. 67.488.955.992.7,” jelasnya.

Selain itu, Saiful Arif  juga menekankan dan menegaskan kepada seluruh komponen aparatur tetap berkomitmen tinggi dan berkonsistensi dalam meraih opini WTP dari BPK pada tahun-tahun yang akan datang.

“Ditetapkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020 menjadi Perda diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam menjalankan tugas pokok pemerintahan, pembangunan dan pembinaan ke masyarakat di Kabulaten Kepulauan Selayar,” pungkas Saiful Arif.

Malam ini kita telah mencatat sejarah Ranperda ini, ditetapkan dalam suasana malam takbiran, insyaallah berkah, dan Berharap apa yang kita lakukan hari ini membawa manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat Kepulauan Selayar, serta bernilai ibadah,” harapnya sembari menutup perbincangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *