Gojek Dinilai Tak Patuhi Peraturan Menteri, KDO Sulsel: Pemutusan Mitra Dilakukan Semena-mena
bukabaca.id – Mengatur tranportasi online sejak kehadirannya, Kementerian Perhubungan melahirkan Peraturan Menteri (Permen) No. 118 Tahun 2018 yang menjadi landasan/pijakan para pihak yang terlibat di transportasi online.
Namun, lahirnya regulasi itu tak membuat masalah selesai. Ternyata kisruh tetap ada. Demonstrasi para mitra transportasi online masih kerap terjadi. Persoalan tarif, kebijakan yang tidak seimbang, dan pemutusan kemitraan secara sepihak oleh aplikator menjadi masalah pokok.
Aplikator seakan terlalu perkasa untuk dapat diatur pemerintah. Contoh kasus soal mekanisme suspend (pemutusan kemitraan). Dalam pasal 32 ayat (3) Permen No. 118 tahun 2018 huruf d, e, dan f dijelaskan bahwa mekanisme suspend melalui tiga tahapan pemberitahuan, peringatan, dan klarifikasi (hak sanggah dan pendampingan).
Namun, pada implementasinya pihak aplikator seakan tak bergeming. Mereka tetap saja melakukan suspend dengan seenakmya.
Hal sama juga terjadi pada driver roda dua (ojol) Permen No. 12 Tahun 2019 Pasal 16 ayat (3) huruf d, e, dan f mengatur mekanisme yang sama. Tapi kembali lagi, aplikator tak peduli itu. Mereka tak mengindahkan regulasi yang dikeluarkan pemerintah.
Hal inilah yang disuarakan oleh Koalisi Driver Online (KDO) Sulawesi Selatan di depan kantor Gojek pada Kamis 13 Agustus 2020 lalu.
Gabungan mitra roda empat dan roda dua secara bergantian melakukan orasi memprotes kebijakan semena-mena yang dilakukan oleh PT Gojek Indonesia Cabang Makassar.
Bahwa mitra memiliki hak untuk mempertanyakan kebijakan dan menyampaikan kritik jika kebijakan itu dianggap merugikan mitra.
Gojek seharusnya paham posisi mereka sebagai marketplace dan bisa mengkomunikasikan kebijakannya dengan baik.
Namun, pada kenyataannya, setiap kritik yang disampaikan, baik dari mitra roda dua ataupun dari mitra roda empat selalu disikapi secara berlebihan.
Pemutusan mitra secara sepihak kerap kali di lakukan terhadap mitra tanpa alasan yang mendasar.
Sekali lagi bahwa regulasi mengatur secara jelas mekanisme pemutusan mitra.
KDO Sulsel melalui koordinator aksi, Mujahidin Malik menyampaikan, “Kami tidak akan berhenti melakukan perlawanan kepada pihak aplikator mana pun yang semena-mena dan tidak mengikuti regulasi yang ada,” serunya.
“Kami juga sedang menjajaki kerja sama dengan lembaga hukum untuk menuntut hak-hak kawan kami yang telah di perlakukan semen-mena oleh pihak aplikator,” tambahnya.
Belum ada pernyataan resmi dari PT Gojek Indonesia Cabang Makassar terkait hal ini. (*)