Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Dugaan Kasus Suap Proyek Infrastruktur di Bulukumba

waktu baca 2 menit

bukabaca.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus suap infrastruktur.

Dalam hal ini, Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan bahwa Gubernur Sulsel telah menerima suap senilai Rp2 miliar dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto. Dana tersebut diberikan sebagai imbalan atas izin proyek pekerjaan infrastruktur pada, Jumat (26/2/2021) lalu.

“Uang tersebut diterima melalui ER (Edy Rahmat),” ujar Firli Bahuri, saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).

Diketahui bahwa sosok Edy merupakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel. Menurut Firli, Edy merupakan orang kepercayaan Nurdin. Komunikasi untuk memastikan jatah proyek bagi Agung, termasuk tawar menawar fee bagi Nurdin, juga dilakukan oleh Edy.

Lebih lanjut Firli Bahuri juga mengatakan Nurdin tidak hanya menerima uang dari Agung. Pada akhir tahun 2020, kata Firli, dia menerima uang sebesar Rp 200 juta dari kontraktor lain. Selanjutnya pada pertengahan Februari 2021, Nurdin melalui orang berinisial SB juga menerima duit sebesar Rp 1 miliar.

“Kemudian di awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp 2,2 miliar,” kata Firli.

Selain itu, Ketua KPK juga mengatakan bahwa pihak penyidik KPK telah melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Gubernur Nurdin Abdullah bersama dengan lima orang lainnya pada Jumat (27/2) di tiga tempat berbeda di Sulsel.

Sekadar diketahui bahwa awalnya, KPK menangkap enam orang saja. Namun setelah melakukan pemeriksaan, hanya tiga orang yakni, Nurdin, Agung dan Edy yang ditetapkan sebagai tersangka. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *