Habis Masa Jabatan, Bupati Maros Belum Tuntaskan Krisis Air Bersih di Bontoa
bukabaca.id, Maros – Hingga pergantian tahun 2020/2021 masyarakat yang bermukim di Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros masih merasakan terdampak krisis air bersih, padahal November baru-baru ini Bupati Kabupaten Maros Ir. Hatta Rahman M.M. telah melaksanakan agenda penyaluran air bersih di beberapa desa yang terdampak kekeringan. Sabtu, (02/01/2021).
Krisis air bersih yang dialami oleh Masyarakat Kecamatan Bontoa telah berjalan selama berpuluh-tahun, bahkan secara terbuka masyarakat yang terdampak sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebanyak dua kali di Gedung Paripurna DPRD Pemkab Maros.
Dari hasil investigasi lapangan dan pengumpulan data yang diperoleh dari masyarakat setempat, saat menemui Koordinator Lapangan Masyarakat Tanah Gersang Menggugat, Arung Wicaksono. Ia mengatakan bahwa masyarakat Bontoa sudah pernah melakukan aksi demontrasi yang tergabung dari berbagai elemen Lembaga/OKP dan Organisasi Kemasyarakatan.
”saat itu kami mengundang seluruh elemen yang ingin turut menyuarakan dan membantu bahwa penuntasan krisis air bersih di Bontoa belum memiliki hasil yang maksimal padahal Bupati Maros saat itu akan habis masa jabatannya, ditambah RDP yang kami lakukan sama sekali tak membuahkan hasil, sehingga secara bersama-sama kami sepakat turun kejalan dan alhasil kami dipukul mundur dan beberapa rekan-rekan yang sempat berorasi didepan kantor bupati Maros dan Gedung DPRD akhirnya ada yang diambil alias diculik,” kata Arung Wicaksono.
Krisis air bersih tak hanya terjadi di kecamatan Bontoa tapi juga mencakup sebanyak empat Kecamatan, termasuk Kecamatan Marusu, Kecamatan Maros baru, Kecamatan Lau.
Adapun hasil data yang dihimpun menjelaskan tentang berangkat dari persoalan air bersih, Kecamatan Bontoa adalah salah satu yang paling terdampak dan berdasarkan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dan Undang-undang nomor 17 Tahun 2019 tentang sumber daya air.
Diketahui dalam undang-undang tersebut jelas tertulis harus menjadi prioritas untuk kebutuhan pokok Masyarakat. Tapi secara cermat melihat dari kacamata kebijakan Kabupaten Maros adalah kebutuhan pokok masyarakat disampingkan dan lebih memprioritaskan kebutuhan industri.
”Kebijakan Pemerintah Kabupeten Maros dalam menanggapi Krisis air bersih terbilang lalai dan telah menyalahi aturan Perundang-undangan yang ada, hal yang berlandaskan hasil Investigasi dan data, seluruh masyarakat Kecamatan Bontoa melihat secara jelas Pemerintah Kabupeten Maros tidak pernah ada sebuah pergerakan yang mengarah untuk menuntaskan Problematika krisis Air Bersih yang terjadi di Kecamatan Bontoa,” tegas arung saat berlangsungnya Rapat Dengar Pendapat. Sabtu, (02/06/2020).
Masyarakat Bontoa telah mengusulkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Maros Andi Patarai Amir, agar segera meninjau titik-titik yang seharusnya telah terealisasi dibawah kepemimpinan Bupati Maros Ir. Hatta Rahman M.M.
“Di ruang paripurna saat itu, kami menjelaskan kepada Ketua DPRD Maros untuk segera melakukan survey atau setidak-tidaknya membentuk Tim Satgas guna mempercepat penyaluran air bersih,” tambah Korlap Masyakat Tanah Gersang itu.
Penyaluran air bersih di Kecamatan Bontoa november lalu hingga saat ini masih menimbulkan kontradiktif ditengah masyarakat, pasalnya Pemkab Maros hanya menyediakan enam tangki drum yang bermuatan 3300 liter per-tangki. Yang berlokasi di enam titik, termasuk; dua di Dusun Panaikang, tiga di Dusun Parasangang Beru, dan satu di Dusun Balosi.
“Masyarakat Bontoa juga telah menyarankan agar Pemkab Maros segera berkunjung ke Balai Besar Sungai Wilayah Pompengan-Jeneberang untuk mendapatkan jawaban debit air bendungan Batubassi-Bantimurung agar segera dilakukan pemasangan Booster pemompa air bersih,” tutup Arung Wicaksono.
Terhitung masyarakat tanah gersang setiap tahunnya harus mengeluarkan anggaran yang terbilang besar untuk mendapatkan air bersih, bahkan harus merogohkoceh hingga Rp.130 sampai Rp.200 untuk membeli air bersih yang akan digunakan paling lama sekitar 10 hari. (Guntur Rafsanjani)