Buka Baca ID

Buka dan Baca Berita Harian Online Indonesia

Ekonomi

Harga Sembako Terus Mengalami Kenaikan, Jokowi Angkat Bicara

waktu baca 2 menit

bukabaca.id, Jakarta – Respon Pemerintah terkait kenaikan Harga Sembako dengan jumlah komoditas pangan yang masih terpantau jauh dari harga normal.Tingginya harga pangan sudah terjadi sejak akhir 2021 lalu.

Sejumlah komoditas pangan masih terpantau jauh dari harga normal, seperti harga cabai rawit merah, minyak goreng hingga telur ayam. Tingginya harga ini sudah terjadi sejak akhir 2021 lalu.

Memasuki awal tahun baru dari bulan desember harga sembako memang merosot naik disejumlah daerah,salah satunya adalah komoditas cabai dilansir dari kota Makassar pada (29 Desember 2021) oleh salah satu pembeli bernama ibu Ani mengatakan bahwa harga cabai perkilo mencapai Rp85 ribu, dari harga sebelumnya yakni Rp45 ribu per kilo.

Dilansir dari infopangan.jakarta.go.id, untuk harga tertinggi cabai rawit merah di pasar baru Metro Atom Rp100 ribu per Kg. Sedangkan yang terendah dijual di pasar Sunter Podomoro Rp30 ribu per Kg.

Hal tersebut pun akhirnya membuat Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo angkat bicara. Menurutnya, instruksi itu sesuai dengan amanat konstitusi.

“Sesuai amanat konstitusi, pemerintah mewajibkan perusahaan swasta BUMN beserta anak perusahaannya yang bergerak dibidang pertambangan,perkebunan,dan pengolahan sumber daya alam lainnya, untuk menyediakan kebutuhan dalam ekspor negeri terlebihy dahulu sebelum melakukan ekspor,” ujar Joko Widodo, melalui unggahan video di akun Instagram miliknya, Selasa (4/1/2022).

“Termasuk dalam hal ini batu bara dan gas alam cair, yang harus mengutamakan pemenuhan kebutuhan dalam negeri seperti PLN dan industri dalam negeri lain. Sudah ada mekanisme domestic market obligation (DMO) yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN. Hal tersebut mutlak dan jangan sampai dilanggar dengan alasan apapun,” jelasnya.

Lebih lanjut kata dia, perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberi sanksi, bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor, tetapi juga pencabutan izin usaha.

“Selain itu, soal minyak goreng, saya memerintahkan Menteri Perdagangan untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri. Prioritas utama pemerintah adalah kebutuhan rakyat. Harga minyak goreng harus tetap terjangkau. Jika perlu, lakukan lagi operasi pasar,” pungkasnya.

Citizen Reporter: Hasmika (Mahasiswa UIN Alauddin Makassar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *