Hari Ini, 11 Warga Binaan Rutan Kelas 2B Sinjai Dibebaskan
bukabaca.id, Sinjai – Mengantisipasi penyebaran Covid-19, rutan kelas 2B Sinjai telah mengeluarkan 11 warga binaannya dengan syarat tidak melakukan aktivitas di luar rumah.
Hal tersebut dilakukannya sebagai upaya dalam pencegahan penyebaran virus Corona berdasarkan peraturan menteri hukum dan ham nomor 10 tahun 2020 dan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor 19 tahun 2020.
“Berapa warga binaan yang bebas, paling baik hari ini ada 11 orang warga binaan Rutan kelas 2B dikeluarkan berdasarkan peraturan menteri hukum dan ham nomor 10 tahun 2020 dan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor 19 tahun 2020,” Kata Ince Muhammad Rizal, Kamis (02/04/2020).
Ia juga menjelaskan, dalam rangka mencegah dan penanggulangan konflik 11 warga binaan tersebut sebelumnya ada kasus narkotika dan tindak pidana umum.
“Yang menjalani hukuman ini ada macam-macam, ada yang 2 tahun , ada yang 1 tahun lebih. Namun, yang jelas memenuhi persyaratan pada hari ini sehingga dikeluarkan,” ujar Ince pada awak media.
Diketahui, sebelum tanggal 31 Desember 2020 mendatang, warga binaan tersebut telah menjalani dua pertiga dari masa pidananya, dan ini berlaku serentak di seluruh Indonesia. (Ridwan)