Hari Pertama Tes CPNS Soppeng, Sekda: Jangan Percaya Joki

waktu baca 2 menit
Sekertaris Daerah Kabupaten Soppeng Andi Tenri Sessu Mappajanci, mewakili Bupati Soppeng membuka seleksi CPNS, Rabu (19/02/2020).

bukabaca.id, Soppeng – Sekertaris Daerah Kabupaten Soppeng Andi Tenri Sessu Mappajanci, mewakili Bupati Soppeng membuka seleksi CPNS pemerintah Kabupaten Soppeng Formasi tahun 2019 di Halaman Gedung Pertemuan Masyarakat Soppeng, Rabu (19/02/2020).

Dalam sambutannya, kegiatan seleksi tahun ini merupakan penjaringan aparatur sipil negara (ASN) dari generasi milenial. Generasi milineal merupakan generasi yang kreatif ,terbuka dan mampu mengekspolarasi diri, dan yang tak kalah pentingnya adalah generasi milienial tentu tetap tertib dan taat pada aturan.

Sekertaris Daerah Kabupaten Soppeng Andi Tenri Sessu Mappajanci

“kepada peserta diharapkan untuk tidak pakai calo atau joki, percaya pada diri sendiri , seleksi ini berbasis komputer dengan menggunakan sistem Computer Assisted Tes( CAT) yang lebih transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Dalam pelaksaan tes CPNS, lanjutnya, juga disediakan tim untuk mengantisipasi adanya joki, yang dilengkapi dengan teknologi scan retina dan scan mata sehingga, dipastikan yang hadir sini sesuai dengan KTP pendaftar.

“Adapun peserta CPNS yang lolos seleksi berkas tahun ini sebanyak 4050 , namun 1 orang memilih tidak ikut SKD dan menggunakan nilai SKD formasi tahun 2018, jadi yang ikut SKD sebanyak 4049 orang,” ungkapnya

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi Kepegawaian Cari, yang mewakili Kepala Badan Regional IV Makassar pada kesempatan tersebut mengatakan pelaksanaan ujian test competensi dasar ini bersifat rahasia, terbuka dan akuntabel.

” Artinya begitu anda melaksanakan ujian diluar sana nilainya sudah muncul, bisa dilihat dan diakses oleh masyarakat luas, sehingga dengan cara ini betul betul siapapun dia tidak ada yang bisa membantu,” jelasnya.

Untuk menentukan nilai lulus tidaknya sudah diatur sesuai dengan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi No 24 tahun 2019. (Muh Iklas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *