Ibu-Ibu yang Belanja Pakai Uang Palsu Ditangkap di Jeneponto

waktu baca 1 menit
Barang bukti yang diamankan polisi.

bukabaca.id, Jeneponto – Pelaku peredaran uang palsu di Kabupaten Jeneponto ditangkap saat beraksi di Pasar Rumbia, Kecamatan Rumbia.

Pelaku adalah Ratna (26), berasal dari Kecamatan Bangkala, Jeneponto, ke Pasar Rumbia bersama temannya bernama Dewi (40).

Penangkapan ini dibenarkan oleh Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul Regama, Jumat (5/3/2021).

Syahrul mengatakan, pengedar uang palsu ditangkap saat sementara berbelanja di salah satu pedagang yang ada di pasar Rumbia.

Lalu pedagang tersebut curiga dengan uang yang digunakan oleh pelaku sehingga para pedagang mengamankannya ke rumah warga hingga polisi datang.

“Pedagang di pasar curiga dengan uang yang di sodorkan oleh pelaku kemudian mengamankannya beserta barang bukti di salah satu rumah masyarakat,” ujar Syahrul.

Uang palsu yang beredar merupakan uang pecahan Rp50 ribu dengan jumlah Rp250 ribu.

Barang bukti uang palsu dan HP milik pelaku sudah diamankan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku diamankan di Polsek Kelara untuk proses hukum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *