Istilah Pagu dalam Pengelolaan Keuangan dan Jenisnya
bukabaca.id, Makassar – Ketika mengelola keuangan tentu akan ada pengeluaran dan pemasukan. Namun, ada baiknya pemasukan harus seimbang dengan pengeluaran sehingga tidak mengalami kerugian.
Dalam mengatur keuangan dikenal sebuah istilah bernama “pagu”. Mungkin sebagian ada yang baru mendengar kata ini. Dengan adanya pagu dapat membatasi pengeluaran sehingga tidak melewati batas yang ditentukan.
Kemudian, apa sebenarnya pagu itu? Lalu apa saja jenis-jenis dalam pagu?
Pengertian Pagu
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pagu memiliki banyak arti mulai dari para-para (di dapur), loteng (di rumah, tempat menyimpan barang-barang), langit-langit (rumah); plafon, dan batas tertinggi (tentang anggaran). Karena artikel ini membahas soal ekonomi, maka yang dimaksud dari pagu adalah batas tertinggi (maksimal) anggaran yang dikeluarkan sebuah perusahaan.
Melansir situs Kemenkeu Learning Center, pagu adalah batas pengeluaran anggaran tertinggi yang dalam pelaksanaannya tidak boleh melebihi dari batas tersebut. Perlu diketahui, jumlah pagu yang telah ditetapkan wajib dilaksanakan dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Pada umumnya, pagu digunakan oleh pemerintah, perusahaan, dan organisasi dalam menetapkan anggaran negara, pengajuan kredit, serta pengadaan barang dan jasa.
Aturan mengenai pagu telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7/PMK.02/2014. Dalam Pasal 1 ayat 8 disebutkan bahwa pagu anggaran adalah alokasi anggaran yang ditetapkan untuk mendanai belanja pemerintah pusat dan/atau pembiayaan anggaran dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Jenis-jenis Pagu
Dalam pelaksanaannya, pagu terbagi ke dalam tiga jenis yakni pagu indikatif, pagu kredit, dan pagu pembayaran. Dikutip situs Kemenkeu Learning Center, berikut masing-masing penjelasannya:
- Pagu Indikatif
Pagu indikatif adalah ancar-ancar awal atau prakiraan pagu anggaran yang berasal dari evaluasi angka dasar (baseline) dan inisiatif baru. Dalam penetapan pagu untuk APBN, pagu indikatif akan berubah menjadi pagu anggaran setelah adanya penyesuaian, kemudian akan berubah lagi menjadi pagu alokasi anggaran setelah pagu anggaran dibahas dan mendapatkan persetujuan dengan DPR. - Pagu Kredit
Pagu kredit adalah batas tertinggi dari angka kredit yang dapat diberikan oleh pihak bank kepada para nasabah yang memiliki prospek bagus. Sedikit informasi, pagu kredit setiap nasabah bisa berbeda-beda karena ditentukan oleh sejumlah faktor tertentu. - Pagu Pembayaran
Pagu pembayaran merupakan syarat peminjaman uang yang telah ditetapkan batas tertingginya, sehingga nasabah tidak bisa meminjam uang melebihi dari batas yang sudah ditentukan pihak bank. Dalam pagu pembayaran, besaran batas pembayaran berkalanya disesuaikan dengan persentase pinjaman oleh nasabah.
Cara Menetapkan Pagu
Untuk menetapkan pagu tidak bisa dilakukan secara sembarangan detikers, sebab ada sejumlah proses yang cukup panjang untuk menyusun dan menetapkan pagu. Dilansir situs Kemenkeu Learning Center, berikut proses penetapan pagu dalam APBN:
Tinjauan angka dasar untuk menetapkan pagu indikatif berlangsung pada Maret atau April, pertemuan tiga pihak atau disebut trilateral meeting, nantinya akan menyusun RKP (rencana kerja pemerintah) dan Renja K/L (rencana kerja kementerian/lembaga)
Melakukan pembicaraan pendahuluan RAPBN di DPR untuk menetapkan pagu anggaran pada Juli. Sebagai informasi, pagu anggaran kementerian/lembaga (K/L) merupakan batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada K/L dalam rangka penyusunan RKAKL. Pagu anggaran K/L disusun oleh Kementerian Keuangan (bersama Bappenas) setelah berkoordinasi dengan DPR melalui pembicaraan pendahuluan.
Penulis : Mashud Azikin