IWO Sulsel Soroti Tindakan Leasing: Dugaan Pelanggaran Penarikan Kendaraan
MAKASSAR – Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulawesi Selatan menyoroti tindakan perusahaan leasing Mandala Finance yang diduga melakukan pelanggaran dalam penarikan kendaraan milik seorang nasabah, Yuliani, yang merupakan istri wartawan media online di Makassar sekaligus pengurus wilayah IWO Sulsel.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 23 Januari 2025, ketika Yuliani dibuntuti oleh debt collector atau “mata elang” dari kawasan Bank Mandiri di Jalan Yos Sudarso hingga ke depan toko Faraday di Jalan Wahidin Sudirohusodo. Ia kemudian diajak ke kantor Mandala Finance untuk membahas tunggakan kredit motornya.
Setiba di kantor, Yuliani meminta keringanan untuk melunasi sisa cicilan yang tinggal dua kali angsuran pada awal bulan mendatang. Namun, ia keberatan setelah mengetahui bahwa ada satu angsuran sebelumnya yang telah dibayarkan kepada kolektor Mandala bernama Ronald, tetapi tidak disetorkan ke kantor.
Saat berdiskusi, pihak Mandala meminjam kunci motornya dengan alasan memindahkan kendaraan. Namun, motor tersebut justru langsung dikandangkan di gudang leasing tanpa persetujuan Yuliani. Ia juga merasa terintimidasi karena diberi batas waktu hingga akhir bulan untuk melunasi pinjaman, dengan ancaman kendaraan akan dilelang.
Tak hanya itu, biaya pelunasan yang dibebankan mencapai Rp4 juta lebih, termasuk denda keterlambatan dan biaya penarikan oleh pihak ketiga. Yuliani pun merasa keberatan dengan biaya penarikan yang menurutnya merupakan modus pemerasan terhadap nasabah.Ketua IWO Sulsel, Zulkifli Thahir, mengecam tindakan leasing yang dinilai melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa penyitaan kendaraan tidak boleh dilakukan secara sepihak.
“Selain tidak mengindahkan putusan MK, leasing ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, yang berkorelasi dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujar Zulkifli.
Ia pun menyarankan agar Yuliani segera mengajukan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendapatkan solusi.IWO Sulsel juga menghimbau masyarakat agar memperkuat literasi hukum terkait pembiayaan agar dapat melindungi diri dari tindakan sepihak leasing.
“Kami akan terus mendampingi pengurus kami dalam upaya hukum hingga haknya dikembalikan dan tindakan semena-mena dari leasing tidak terjadi lagi,” tambahnya.
Sementara itu, Yuliani juga telah mengajukan pengaduan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulsel. Namun, menurut staf Disperindag, Mandala Finance kerap tidak menanggapi pengaduan nasabah yang ingin dimediasi.
Yuliani berharap masalah ini dapat segera terselesaikan agar ia bisa mendapatkan kembali kendaraan yang sangat dibutuhkan untuk mencari nafkah. (*)