Jam Kerja Berkurang saat Ramadan, Dewan Minta Ada Pengawasan ASN Pemkot Makassar

waktu baca 1 menit

bukabaca.id, Makassar – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah mengeluarkan edaran mengurangi jam kerja bagi ASN selama Ramadan.

Berdasarkan edaran Nomor: 09 Tahun 2021, diatur jam kerja bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja yakni mulai pukul 08.00-15.00 pada Senin hingga Kamis, dan Jumat mulai pukul 08.00-15.30.

Sementara itu, instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, diminta untuk menerapkan jam kerja mulai pukul 08.00-14.00 pada Senin sampai Kamis dan Sabtu. Sedangkan, Jumat mulai pukul 08.00-14.30.

Anggota Komisi A DPRD Makassar, Ari Ashari, meminta Pemkot Makassar mesti mengikuti aturan pemerintah pusat. Menurut dia, kebijakan mengurangi jam kerja ASN selama bulan Ramadan dinilai sudah tepat.

“Pemerintah daerah harus mengikuti aturan pusat, dan ini bagus mengingat kaum muslim banyak beribadah di Ramadan,” kata Ari dikutip dari Sindonews, Senin (12/4/2021).

Akan tetapi, kata dia, perlu ada pengawasan terhadap kinerja ASN selama Ramadan. Pelayanan ke masyarakat perlu dimaksimalkan.

“Kalau dari segi pengawasan dari instansi masing-masing perlu melakukan kontrol. Apalagi jam kerja sudah dikurangi,” ujar dia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *