Jangan Sembarangan Lepas Hewan Ternak di Bulukumba, Denda Rp1 Juta Menanti

waktu baca 1 menit
Ilustrasi.

bukabaca.id, Bulukumba – Satpol PP Bulukumba gencar melakukan patroli ternak yang berkeliaran dalam kota.

Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Bulukumba, Munir, menjelaskan, untuk langkah awal, pihaknya telah memberikan sanksi berupa teguran kepada pemilik ternak.

Jika pada kemudian hari ternaknya masih berkeliaran, sanksi berupa denda bakal menanti.

“Ini sesuai dengan amanat Perda Nomor 13 tahun 2013, tentang pemeliharaan dan penertiban ternak,” kata Munir, Rabu (17/3/2021).

Jika ditemukan berkeliaran, pemilik ternak kambing bakal didenda sebesar Rp500 ribu, sementara untuk ternak sapi dendanya sebesar Rp1 juta.

Pembayaran denda langsung masuk ke kas daerah. “Pembayarannya itu langsung masuk ke kas daerah, (dibayarkan) melalui Bank BPD (Bank Sulselbar),” jelas Munir.

Sekadar diketahui, permasalahan ternak liar dalam Kota Bulukumba memang sudah bertahun-tahun meresahkan warga. Ternak kerap masuk ke dalam pekarangan dan memakan tanaman warga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *