Jelang Natal dan Tahun Baru, Satgas Covid 19 Keluarkan Surat Edaran, Berikut Isinya

waktu baca 2 menit

bukabaca.id, Soppeng – Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Kabupaten Soppeng telah mengeluarkan Surat Edaran jelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Rabu (23/12/2020).

Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua Satgas Covid, Andi Kaswadi Razak tersebut menjelaskan terkait periode libur panjang akhir tahun. Dimana mobilitas aktivitas masyarakat akan tinggi, yang dapat meningkatkan risiko laju pelunaran Covid-19.

“Maksud surat edaran ini adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan (Prokes) selama hari libur. Disertai dengan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan kasus Covid,” ujar Kaswadi, yang juga merupakan Bupati Soppeng.

Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan, apabila setiap individu yang akan melaksanakan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan serta mencuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer.

Selanjutnya, untuk perjalanan dari luar Kabupaten Soppeng, wajib menunjukkan Surat Keterangan Hasil Negatif dengan menggunakan tes RT-PCR paling lama 5×24 jam sebelum keberangkatan. Atau menggunakan rapid test antigen atau rapid tes antiody paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan ssebagai persyaratan perjalanan. Kecuali bagi anak-anak dibawah 12 tahun.

Selain itu, melalui surat Satgas Covid Soppeng, Perayaan Tahun Baru 2021 yang bisa menimbulkan penyebaran klaster baru tidak diberikan ijin.

“Kegiatan hanya dapat dilaksankan apabila mendapat persetujuan dari Satgas Covid,” terangnya.

Tidak hanya itu saja, bahkan operasional tempat-tempat usaha juga dilakukan pembatasan, yakni mulai pukul 07.30 Wita sampai dengan pukul 22.00 Wita.

Adapun pemantauan, pengendalian dan evaluasi ini melibatkan unsur TNI-Polri dan Pemerintah Daerah. Sementara pelaksanaannya selama periode hari libur mulai 23 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.

Untuk melihat isi surat edaran secara lengkap, silahkan klik di sini.(Muh.Ikhlas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *