Jelang Peringatan Wafat Isa Almasih, ASN Diimbau untuk Tak Bepergian ke Luar Daerah

waktu baca 3 menit

bukabaca.id, Jakarta – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah selama Hari Peringatan Wafat Isa Almasih 2021. Larangan yang berlangsung selama empat hari ini berlaku untuk para ASN dan keluarganya.

Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menteri PANRB) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN Selama Hari Peringatan Wafat Isa Almasih Tahun 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 1-4 April 2021,” tulis SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Rabu (31/03/2021).

SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor B-32/KA.SATGAS/PD.01.02/03/2021 tanggal 24 Maret 2021 dan SE Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19. 

Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama hari libur nasional tersebut dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif COVID-19.

Pengecualian larangan bepergian berlaku bagi ASN yang memiliki alasan khusus.

1. ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.

2. ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing.

Namun, perlu diingat bahwa ASN yang telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah juga harus selalu memperhatikan empat hal, yaitu peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan Satgas Penanganan COVID-19; peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah (pemda) asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang; kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan COVID-19; dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Lebih lanjut, para ASN diwajibkan melakukan upaya preventif demi menekan penyebaran COVID-19 sekaligus menjadi contoh bagi keluarga dan masyarakat sekitar.

“Pegawai ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta menerapkan 5M+3T,” jelas SE tersebut.

Penerapan 5M mencakup menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas. Sementara langkah pencegahan lainnya adalah testing, tracing, dan treatment (3T).

PPK di kementerian, lembaga, dan pemda diminta melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut.

ASN yang melanggar ketentuan, akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Penegakan disiplin juga dilakukan melalui pemantauan dari PPK serta portal pelaporan. PPK diminta melaporkan hasil pelaksanaan dari SE ini kepada Menteri PANRB.

Untuk laporannya sendiri harus dibuat sesuai dengan format yang telah terlampir di dalam SE, kemudian dikirimkan melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat 9 April 2021. (*/Dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *