JPU Kejari Selayar Limpahkan Kasus Korupsi Rp2,2 Miliar ke Peng Tipikor Makassar
BukaBaca.ID, Kepulauan Selayar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar yang diketuai oleh Syakir Syarifuddin, SH MH dengan didampingi Andi Fadilah, SH dan Muhamad Asfian siang tadi, Jumat 05 Januari 2024 telah melimpahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi peningkatan jalan paket I (Lapen Ac Wc) (079) pada ruas ibukota Kecamatan Pasi’marannu, Bonerate – Sambali ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Peng Tipikor) Makassar.
Kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2.240.642.016,18 dengan berkas perkara Nomor : PDS-001/P.4.28/Fd.1/12/2023 dengan terdakwa I, Sucipto (63) dan berkas perkara dengan Nomor : PDS-003/P.4.28/Fd.1/12/2023 atas nama terdakwa II, Mardiullah Makmur, S.P.W.K (27) dan sebanyak 57 barang bakti berupa dokumen dan uang tunai.
Penyerahan berkas dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi ini berlangsung aman dan lancar tanpa kendala apapun. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Selayar melalui Kasi Intelijennya, La Ode Fariadin, SH melalui rilisnya yang diterima media ini.
Diketahui, Sucipto adalah Direktur PT Sumber Sarana Mas Abadi sekaligus sebagai penyeďia atau kontraktor, sedangkan Mardiullah Makmur adalah konsultan pengawas pada CV Delta Dimensi Consultan.
“Keduanya telah diseret ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Selayar setelah melalui proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dengan anggota Kasi Intelijen serta Kepala Sub Seksi (Kasubsi) A Intelijen, Dian Anggraeni Sucianti, SH MH yang berlangsung selama tujuh (7) jam pada Rabu, 20 Desember tahun lalu,” La Ode Fariadin menambahkan.
Modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah melaksanakan proyek peningkatan jalan sepanjang 8,9 kilometer pada ruas Bonerate – Sambali di Pulau Bonerate dengan nilai kontrak sebesar Rp 11.458.930.000,00 dengan waktu pekerjaan 150 hari kalender yang dimulai sejak 19 Juli sampai 15 Desember 2019.
“Namun oleh pihak rekanan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian antara laporan hasil pekerjaan dengan kondisi rill dilokasi,” ungkapnya.
Sementara untuk tersangka Mardiullah Makmur dinilai tidak melaksanakan pengawasan terhadap proses pekerjaan proyek peningkatan jalan hotmix di Pulau Bonerate sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,2 miliar lebih berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sulawesi Selatan dengan Nomor : PE.03.03/SR-929/PW21/5/2023 bertanggal 19 Desember 2023. (M. Daeng Siudjung Nyulle)