Jual Beli Pulau di Selayar, Polda Sulsel Sebut akan Ada Tersangka

waktu baca 1 menit
Pulau Lantigiang.

bukabaca.id – Polda Sulawesi Selatan memastikan akan ada tersangka terkait dugaan kasus jual beli pulau di Kabupaten Kepulauan Selayar. Itu karena wilayah tersebut milik pemerintah daerah, bukan perseorangan.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Zulpan, mengatakan para pelaku akan dijerat kasus hukum. Mulai dari yang mengurus sertifikat sampai yang menerbitkannya.

“Siapa yang mengakui pulau ini sampai yang menerbitkan sertifikatnya, nanti akan diproses. Ini jelas melanggar hukum,” kata Kombes Pol Zulpan, Selasa (2/2/2021), seperti dikutip dari iNews.

Untuk sementara sudah ada tujuh orang yang berstatus saksi dalam kasus jual-beli pulau ini. “Nanti dalam pemeriksaan ini akan ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Zulpan.

Objek jual-beli berada di Pulau Lantigiang di wilayah Taman Nasional Taka Bonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar. Lokasi itu menjadi habitat penyu.

Pulau ini dijual seharga Rp900 juta oleh oknum berinisial SA kepada seorang berinisial A. Akan tetapi, ada juga pihak yang jadi perantara yang mempertemukan pemilik dan penjual.

“Kami juga akan menelusuri sertifikat kepemilikan pulau. Sebab, ini berada di lokasi taman nasional, bukan milik perseorangan atau pribadi,” beber Zulpan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *