Jual Motor Hasil Curian Dapat Imbalan Rp50 Ribu, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan, didampingi Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Noorman Haryanto H, merilis secara live streaming dugaan tindakan pidana pencurian kendaraan bermotor, Senin (29/6/2020).

bukabaca.id, Sinjai – Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan, didampingi Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Noorman Haryanto H, merilis secara live streaming dugaan tindakan pidana pencurian kendaraan bermotor, Senin (29/6/2020).

Dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP/103/VI/2020/SPKT/Res Sinjai, tanggal 26 Juni 2020, bertempat di ruang lobi Parama Satwika Polres Sinjai.

AKBP Iwan Irmawan, menjelaskan tindak pidana pencurian dilakukan oleh tersangka NS (31) dan IR (29), yang terjadi pada Selasa (23/6/2020) sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Bung tomo, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

“Tersangka yang berboncengan sedang melintas di depan rumah korban dan melihat ada sepeda motor terparkir dengan kunci masih tergantung di halaman rumah korban,” kata AKBP Iwan.

Tersangka lalu memutar balik motornya. Setelah itu tersangka NS turun dari motor kemudian menyuruh IR pergi sambil menunggu di jembatan sekitar 100 meter dari rumah korban

“Selanjutnya tersangka NS masuk ke halaman rumah dan mengambil motor korban lalu membawa ke rumahnya di daerah Kampung Camming, Kabupaten Bone, diikuti IR dari belakang,” ungkap AKBP Iwan.

Setelah itu tersangka NS dan IR membuka kap motor agar tidak dikenali oleh pemiliknya. Selanjutnya NS menyuruh IR menjual motor tersebut seharga Rp2 juta, namun hanya terjual seharga Rp1,5 juta. IR mendapat sebesar Rp50 ribu.

AKBP Iwan menjelaskan, penangkapan bermula setelah Resmob bersama Timsus Polres Sinjai melakukan penyelidikan selama tiga hari di sejumlah tempat.

Pada Jumat (26/6/2020) sekitar pukul 13.00 Wita, Timsus mendapat informasi bahwa pelaku berada di Bone. Timsus lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Sinjai untuk proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 2 unit motor Suzuki Smash warna biru dan Honda Beat Street warna hitam. Untuk kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e 4e Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Salah satu barang bukti yang berhasil diamankan merupakan motor penyuluh kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai. (Ridwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *