Kabar Baik Hiasi Perayaan HPN 2021, Jokowi Bakal Bebaskan Pajak Penghasilan untuk Wartawan

waktu baca 2 menit

bukabaca.id, Jakarta – Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo turut memperingati Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2021, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Dalam pidatonya, Jokowi mengungkap bahwa insan pers Indonesia saat ini tengah menghadapi masa sulit akibat pandemi COVID-19. Tak hanya itu, Jokowi juga mengatakan bahwa untuk meringankan beban, pemerintah pun membebaskan pajak penghasilan karyawan bagi para wartawan.

Terlebih dulu, Presiden Jokowi mengapresiasi peran insan pers yang selalu aktif membantu pemerintah dalam mengedukasi terkait penerapan protokol kesehatan.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh Insan pers karena membantu pemerintah untuk mengedukasi masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan dan membantu masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan tepat,” ungkap Jokowi.

Lebih lanjut, Jokowi juga menyadari bahwa saat ini insan pers juga tengah menghadapi masa-masa sulit. Karena itu, pemerintah berusaha meringankan beban para wartawan dengan membebaskan pajak penghasilan karyawan atau PPh 21 hingga Juni 2021.

“Saya tahu industri pers sebagaimana sektor swasta yang lain sedang menghadapi juga masalah perusahaannya, masalah keuangannya yang juga tidak mudah, seperti tadi disampaikan oleh ketua PWI. Oleh karena itu, pemerintah berusaha untuk meringankan beban industri media PPH 21 bagi awak media telah dimasukkan dalam daftar pajak yang ditanggung oleh pemerintah, artinya pajak dibayar oleh pemerintah dan ini berlaku sampai Juni 2021,” tuturnya.

Menurutnya, meminta Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani nantinya yang akan mengawal kebijakan ini. Selain itu, untuk membebaskan industri media dari PPh Badan hingga Juni 2021 mendatang.

“Tolong ini nanti diikuti dan dikawal dengan Menteri Keuangan. Juga untuk industri media dilakukan pengurangan PPH badan, kemudian pembebasan PPH 22 impor dan percepatan restitusi dan insentif ini juga berlaku sampai Juni 2021,” tuturnya.

Selain itu, Jokowi menambahkan bahwa industri media juga akan mendapatkan pembebasan abonemen listrik. Dia melanjutkan, keringanan dan bantuan yang diberikan pada industri media dan awak media tersebut memang tidak seberapa, namun dia berharap hal itu dapat membantu.

“Saya tahu perlu saya sampaikan beban fiskal pemerintah juga berada pada posisi yang sangat berat, selain serta untuk menangani permasalahan kesehatan, juga berat dalam menggerakkan perekonomian tatkala sektor swasta mengalami perlambatan yang signifikan,” ujarnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *