Kabar Gaji Tenkes di Selayar Telat Dibayar, dr. Husaini: Sudah Terbayarkan Rp.683.571.434
bukabaca.id, Kepulauan Selayar – Baru-baru ini beredar kabar bahwa gaji tenaga kesehatan di Kabupaten Kepulauan Selayar telat dibayar. Adanya berita tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Selayar, dr. Husaini, akhirnya angkat bicara.
“Kalau yang di Dinkes sudah terbayar sampai Juli, maksud saya yang tenaga Puskesmas,” kata dia melalui pesan singkat, Jumat (8/10/2021).
Selain itu, dr. Husaini juga menyampaikan bahwa tenaga kesehatan diberbagai puskesmas yang ada di Kabupaten Kepulauan Selayar, gaji mereka sudah terbayarkan Rp.683.571.434, untuk Dokter, Perawat, Kesmas, Nakes, dan Bidan.
“Sudah dibayar Januari sampai Juli bagi nakes yang pembayarannya melalui Dinas Kesehatan, yaitu Puskesmas. Bulan Agustus hingga September kita tunggu pengajuan dari Puskesmas,” pungkasnya.
Diketahui, dr. Husaini yang saat ini juga merupakan Tim Ahli Satgas Covid-19 Kabupaten Kepulauan Selayar, menuturkan bahwa pada bulan April 2021 juga tidak ada sama sekali pembayaran insentif dikarenakan tidak memenuhi standar untuk pembayaran.
“Bukan tidak ada yang melayani (pasien Covid-19), tapi tidak memenuhi standar untuk pembayaran karena kasus sangat sedikit jadi kegiatannya juga tidak layak untuk dilakukan pembayaran,” ujarnya.
Untuk itu, kata dia, Puskesmas yang mengajukan klaim atau permintaan pembayaran ke Dinkes diverifikasi. Dan setelah lolos verifikasi direview ke inspektorat, kemudian baru dilanjutkan ke Dinas Keuangan Daerah untuk divalidasi.
“Dan setelah dianggap layak dan benar baru dibayarkan ke Dinkes, selanjutnya Dinkes bayarkan melalui rekening masing-masing. Jadi Puskesmas yang ajukan pembayaran ke Dinkes berdasarkan beban kerja mereka. Yang diatur sesuai Permenkes. Jadi kalau tidak ada kegiatannya yang layak untuk dibayarkan seperti pada bulan April maka Puskesmas tidak mengajukan,” tutur Husaini.
Lebih lanjut, dr. Husaini menjelaskan bahwa pada bulan Januari telah dilakukan pembayaran gaji sebesar Rp.153.571.429, untuk bulan Februari sebesar Rp.59.642.858, untuk bulan Maret sebesar Rp.20.714.286, untuk bulan Mei sebesar Rp.2.500.000, untuk bulan Juni sebesar Rp.10.000.001, untuk bulan Juli sebesar Rp.437.142.860.
“Bulan Januari itu dibayarkan untuk 31 orang, bulan Februari untuk 12 orang, bulan Maret untuk 5 orang, bulan Mei untuk 2 orang, bulan Juni untuk 15 orang dan bulan Juli untuk 90 orang,” Husaini memungkasi. (Bolls)