Kabar Gembira, Pemerintah Turunkan Suku Bunga KUR 6 Persen Awal 2020

waktu baca 2 menit
BRI Cabang Bone Saat Sosialisasi Suku Bunga KUR, Senin (3/2/2020).

bukabaca.id, Bone – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Watampone terus berupaya memaksimalkan penyaluran program pemerintah untuk mensejaterakan rakyat, terutama dalam pelayanan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kabar Gembira, saat ini pemerintah kembali menurunkan suku bunga KUR dari semula 7 persen menjadi 6 persen per tahun yang berlaku efektif mulai 2 Januari 2020 lalu.

Selain itu, terdapat perubahan plafon kredit untuk usaha Mikro dulunya maksimal Rp25 juta kini sudah bisa Rp50 juta untuk setiap penerima KUR sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 1 Permenko Perekonomian.

Hal tersebut bisa membuat legah bagi pelaku UMKM karena untuk mendirikan usaha memerlukan modal awal agar bisa mengembangkan usaha lebih muda.

Melalui kebijakan Pemerintah, diharapkan bisa menambah pelaku UMKM yang bisa mengakses pembiayaan di sektor formal dengan suku bunga rendah. Dengan demikian dapat melahirkan optimisme baru bagi UMKM memasuki 2020.

Selain untuk mendorong adanya wirausaha baru, Bank BRI Cabang Watampone juga akan ikut andil dalam menciptakan peluang kerja bagi masyarakat di Kabupaten Bone.

Rahardian Umar Dani, Pimpinan Cabang BRI Watampone, dalam sosialisasinya menyatakan, kami berharap masyarakat betul-betul memanfaatkan dana KUR tersebut untuk pengembangan usaha sehingga kedepan dalam pengembangan usaha tersebut dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat itu sendiri. Hal itu sebagai bentuk fungsi BRI yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah melalui fasilitas keuangan, yaitu permodalan KUR, kata yang ditemui ,

“Untuk program ini kami sudah sosialiasi di beberapa kecamatan, semoga dapat dimanfaatkan dengan baik serta menjaga kepercayaan ini karena dasar kepercayaan serta kelancaran dapat meningkatkan kesejahteran,” ucap Rahardian pada awak media, Senin (3/2/2020).

Diketahui, untuk menjadi peserta KUR harus memenuhi beberapa persyaratan, yang diataranya sudah memiliki usaha minimal sudah berjalan selama 6 bulan serta identitas resmi berupa KTP, dan tidak sedang menikmati fasilitas kredit produktif. (Ilham Iskandar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *