Kades Bonea Selayar Tolak Pemeriksaan Kejari Selayar

waktu baca 2 menit

BukaBaca.ID, KEPULAUAN SELAYAR – Kepala Desa Bonea, AS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022–2023, mengajukan permohonan praperadilan dan menolak menjalani pemeriksaan hingga ada putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Kepulauan Selayar.

AS, yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar sejak 6 Februari 2025, melalui tim kuasa hukumnya, menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka dianggap cacat hukum.

“Kami melihat ada pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka. Oleh karena itu, kami mengajukan praperadilan,” ujar Ratna Kahali, SH, selaku kuasa hukum AS di Benteng, Selasa (18/2).

Permohonan praperadilan yang diajukan pada Senin (17/2) didasarkan pada dugaan pelanggaran prosedural, termasuk tidak adanya pendampingan hukum sah saat pemeriksaan awal.

Selain itu, Mansur Sihadji, SH, anggota tim kuasa hukum AS, menyoroti belum adanya hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun Inspektorat Kabupaten yang menyatakan adanya kerugian negara.

“Penetapan tersangka terhadap klien kami bertentangan dengan aturan hukum. MoU antara Kejaksaan Agung RI dan Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa dugaan penyimpangan dana desa harus lebih dulu melalui pembinaan, bukan langsung masuk ke ranah pidana,” tegas Mansur.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyatakan kesiapan menyelesaikan kasus ini secara damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang dianjurkan dalam program Jaga Desa. Namun, mereka juga meminta agar hukum ditegakkan dengan adil dan tidak merugikan AS sebagai kepala desa yang sedang menjalankan tugasnya.

Sidang praperadilan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Selayar pada Senin (3/3), dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan. AS dan kuasa hukumnya berharap hakim dapat memberikan putusan yang objektif dan adil terhadap perkara ini.

Sementara itu, Jaksa Madya Kejari Kepulauan Selayar, Apreza Darul Putra, SH, MH, telah melayangkan surat panggilan tersangka kepada AS untuk diperiksa pada Kamis (20/2). Namun, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa mereka menolak pemeriksaan lebih lanjut sebelum ada putusan praperadilan.

Terkait pengajuan praperadilan ini, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kepulauan Selayar, Alim Bahri, SH, membenarkan bahwa AS melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan tersebut.

“Ya, benar, AS mengajukan praperadilan. Namun, kami akan menunggu pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri,” ujarnya.

Kasus ini masih terus bergulir, dan hasil praperadilan akan menjadi penentu langkah hukum selanjutnya terhadap AS.

(M. Daeng Siudjung Nyulle)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *