1 Oknum Kades di Soppeng Tersangka Korupsi Anggaran Desa

waktu baca 1 menit
Ilustrasi Korupsi

bukabaca.id, Soppeng – Polres Soppeng telah menentapkan YMN sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan dan pemanfaatan APBDes, Desa Laringgi, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan.

Kasat Reskrim Polres Soppeng, Rujiyanto Dwi Poernomo mengungkapkan, Penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Laringgi itu, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di Mapolda Sulsel baru-baru ini.

“Tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1, dengan acaman hukum minimal 4 tahun maksimal 20 tahun,” ungkap Rujiyanto pada awak media, Jumat (27/12/2019).

Untuk diketahui bahwa kasus dugaan korupsi Dana Desa Laringgi merugikan Negara dengan taksiran Rp 931.446.557,14. (Afdal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *