Kafe Berkedok Wisma, Satpol PP Selayar Sita Ratusan Botol Miras
BukaBaca.id, Makassar – Satpol PP Kabupaten Kepulauan Selayar gencar melakukan pengawasan dan penertiban, terutama terkait perdagangan dan peredaran minuman beralkohol.
Teranyar, Satpol PP bersama unsur Dinas PTSP, Dinas Perdagangan, serta Dinas Perindustrian, Senin (6/2/2023), melakukan sidak dan penertiban di sebuah kafe berkedok wisma di Jalan Ahmad Yani, Kota Benteng.
Wisma tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Kepala Satpol PP Kepulauan Selayar, Safaruddin, mengatakan operasi atau sidak dilakukan dalam rangka penegakan perda dan juga adanya laporan masyarakat.
Penertiban ini bertujuan menekan pelanggaran kriminalitas dengan harapan terciptanya ketertiban dan ketenteraman di lingkungan masyarakat.
“Kita lihat sendiri pemilik wisma (S) ini melakukan usahanya yang tidak sesuai dengan izin usaha yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Ditemukan minuman beralkohol yang diperjualbelikan/minum di tempat tanpa dilengkapi izin penjualan minuman beralkohol sehingga kami harus sita untuk proses lebih lanjut,” kata Safaruddin.
Safaruddin memastikan operasi penertiban minuman berakohol akan terus berlanjut, terutama apabila mendapat laporan masyarakat.
Kepala Dinas PTSP, Muhammad Arsyad, mengungkapkan pengusaha harus memiliki izin agar legalitas usahanya diakui pemerintah.
“Saat dilakukan sidak, terpantau pemilik wisma tak mampu menunjukkan izin sesuai usahanya. Selain itu, juga tempat ini didapati memperdagangkan minuman keras. Nah, tentu harus ditindaklanjuti,” ujarnya.
Dalam sidak kali ini, Satpol PP menyita ratusan botol miras berbagai merek dan jenis sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut.