Berita

Kajati Sulsel Agus Salim Pimpin Rakor Implementasi Nota Kesepahaman APIP dan APH

waktu baca 3 menit
Foto: Kajati Sulsel Agus Salim Pimpin Rakor Implementasi Nota Kesepahaman APIP dan APH.

bukabaca.id, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan Agus Salim, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Implementasi Nota Kesepahaman Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) tentang Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Propinsi Sulawesi Selatan. di Kantor Kejati Jl Urip Sumorharjo KM 4 Makassar, Selasa 14 Mei 2024.

Rakor  tersebut sebagai implementasi amanat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor : 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor : 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Kajati Sulsel, Agus Salim, menyampaikan bahwa Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani oleh Jaksa Agung bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) adalah merupakan bentuk upaya untuk meneguhkan komitmen mengenai perlu dan pentingnya membangun jalinan hubungan kerja sama yang humanis dan harmonis sinergitas lintas sektoral diantara kementerian atau lembaga pemerintah yang dilandasi dengan tekad dan semangat saling mendukung, saling memperkuat, saling mengisi dan saling melengkapi.

“Hal ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang melekat demi terwujudnya asas-asas umum pemerintahan yang baik dan keberhasilan program-program pembangunan yang menjadi harapan dan tanggung jawab bersama,” papar Kajati melalui Kepala Seksi Penerangan Hukumnya, Soetarmi, SH MH.

“Esensi dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian dan Kejaksaan memberikan pedoman yang mengatur secara rinci dan terarah berkenaan dengan koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” sambungnya.

Kajati Sulsel juga menuturkan bahwa sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi merupakan kata kunci untuk mewujudkan keberhasilan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak dalam penanganan laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

“Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian laporan atau pengaduan secara cepat dan terukur,” kata Agus Salim menambahkan.

Rakor tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, diantanranya Surma, S.H. selaku Jaksa Ahli Madya pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) Sri Muntari Rustianingrum, S.H. M.H. (Jaksa Ahli Muda pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri), Zet Tadung Allo (Wakajati Sulsel), Jabar Nur (Aspidsus Kejati Sulsel), Drs. Teguh Narutomo, MM, CRGP  CGCAE, CFrA (Inspektur Khusus pada Inspektorat Jenderal Kemendagri), Drs. Kusna Heriman, M.H. (PPUPD Ahli Utama Inspektorat Jenderal Kemendagri).

Selain itu tampak hadir Juliat Permadi Wibowo, S.I.K., M.H. (Kabagluhkum Rokermaluhkum DivKum POLRI dan Perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Imam Turmudi, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II serta seluruh Kepala Seksi (Kasi) dan Jaksa Fungsional pada Bidang Pidana Khusus Kejati SulSel.

Dengan terselenggaranya rakor ini, diharapkan laporan atau pengaduan dari masyarakat mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat ditangani dengan lebih baik, sehingga kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintahan dan penegakan hukum dapat meningkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *