Kampus UINAM Bebaskan UKT Semester Genap untuk Mahasiswa yang Terdampak Gempa di Sulbar

waktu baca 2 menit

bukabaca.id, Gowa – Baru saja terjadi bencana di Majene-Mamuju, provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) pada Jumat, (15/1/2021) lalu. Atas terjadinya musibah tersebut mahasiswa UIN Alauddin Makassar yang tercatat sebagai korban gempa akan dibebaskan sementara untuk Uang Kuliah Tunggal (UKT) di semester genap tahun ajaran 2021.

Hal tersebut merupakan kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Rektor UIN Alauddin Prof Hamdan Juhannis, nomor 84 tahun 2021 tertanggal 19 Januari 2021.

Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama Dr Yuspiani saat dikonfirmasi pun membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa mahasiswa yang terdampak bencana gempa Sulbar harus melengkapi sejumlah dokumen.

“Benar, kami membebaskan sementara UKT bagi Mahasiswi dan mahasiswa kami yang terdampak bencana. Mereka harus menyertakan dokumen berupa foto copy Kartu Keluarga, foto copy KTP atau Kartu identitas orang tua/wali mahasiswa dan surat keterangan sebagai wali dari pemerintah desa atau RW dan Foto copy KTM yang masih berlaku,” terang Dr Yuspiani.

“Mereka juga menyertakan foto keadaan rumah tempat tinggal yang terdampak bencana alam,” imbuh Yuspiani.

Lebih lanjut katanya, untuk pembebasan UKT harus sesuai dengan mekanisme pengajuannya mahasiswa yang terdampak Gempa tersebut harus mengajukan persyaratan ke program studi masing-masing.

“Kebijakan ini hanya berlaku pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021. Masa pembayaran UKT untuk semester akan datang dijadwalkan berakhir pada tanggal 19 Februari 2021,” tambahnya.

Dr Yuspiani yang mewakili pimpinan Universitas juga menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah bencana alam di provinsi Sulawesi Barat.

Tak hanya itu, ia juga mengatakan  jika kebijakan ini sebagai respon cepat dan wujud keprihatinan pihak universitas kepada para mahasiswa dan mahasiswi yang terdampak gempa.

“Sebagai bentuk dari keprihatinan atas penderitaan masyarakat khususnya mahasiswa yang menjadi korban bencana alam tersebut, Pimpinan melakukan respon cepat dengan mengeluarkan SK tentang Pembebasan UKT Mahasiswa UIN Alauddin yang terdampak Bencana Alam di Sulbar,” tutup Dr Yuspiani.(Dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *