Kapolda Sulsel dan Pangdam XIV Hasanuddin Dukung BPTD XIX Normalisasi Kendaraan ODOL
bukabaca.id, Makassar– Program yang dicanangkan Pemerintah Indonesia ‘Bebas Over Dimensi Over Loading (ODOL) 2023’ melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjenhubdat) Kementerian Perhubungan nampaknya dalam tahap serius.
Dapat dilihat sendiri, kemarin Rabu (4/11/2020) Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam, Pangdam XIV Hasanuddin, Mayjen TNI Andi Sumangerukka, SE., MM bersama Dirjenhubdat, Irjen Pol. Drs. Budi Setiyadi, S.H., M.Si. menormalisasi bak muatan jenis dump truk dengan las potong di PT.IKI Jl. Galangan Kapal, Makassar.
Dengan dilakukannya normalisasi oleh ketiga instansi diatas, menandakan sinergitas ‘berburu’ kendaraan angkutan barang ODOL dalam rangka mensukseskan program Pemerintah Indonesia Bebas ODOL 2023 segera masif diterapkan di Sulsel.
Diketahui, Kendaraan Over Dimensi ialah kendaraan yang melebihi batas ukuran dan spesifikasi yang ditentukan, melanggar Pasal 277 JO Pasal 50 (1) UU 22 tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda maksimal 24 Juta Rupiah.
Sedangkan Kendaraan Over Loading ialah kendaraan yang memuat barang melebihi batas berat dan tata cara yang ditentukan, melanggar Pasal 307 JO Pasal Pasal 69 (1) UU 22 tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda maksimal 500.000,00.
Sementara itu, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIX Sulsel-Bar sebagai Unit Pelaksana Teknis Ditjenhubdat di Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat telah melakukan dari sosialisasi hingga penindakan tilang dan transfer muatan di Jembatan Timbang di wilayahnya sejak 2017 lalu.
Kepala BPTD XIX SULSEL-BAR, Supriyo Adi Pracoyo, ATD mengatakan penindakan tilang dan transfer muatan dilaksanakan dengan toleransi kelebihan muatan yang semakin menurun dari tahun 2020 sampai 2023.
“Diharapkan pada thn 2023 pelanggaran kelebihan muatan hanya berkisar 5 % dari ketentuan alias sudah zero Overdimensi dan Overloading,” jelasnya. (adw)