Kapolsek Tinggimoncong Pimpin Operasi Yustisi, Pelanggar Prokes Diberi Sanksi Push Up

waktu baca 1 menit

bukabaca.id, Gowa – Personel Gabungan yang terdiri dari TNI Polri bersama Satpol PP melaksanakan Operasi Yustisi di Pasar Tradisional Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tinggimoncong Polres Gowa IPTU Hasan Fadhlyh, Minggu (7/2/2021).

Dengan sikap humanis dan sopan santun Kapolsek memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat untuk selalu menggunakan masker, jaga jarak dan rajin mencuci tangan pakai sabun hingga bersih dalam memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19.

Terlihat juga masyarakat yang tidak mengikuti protokol kesehatan dengan sengaja tidak menggunakan masker langsung diberikan sanksi berupa push up.

IPTU Hasan Fadhlyh mengatakan bahwa operasi yustisi akan terus dilaksanakan di wilayah Tinggimoncong untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19.

“Jaga imun dengan rajin berolah raga, jaga pola hidup sehat dengan istirahat yang cukup agar terhindar dari virus COVID-19,” ujar Hasan.

Sementara itu, Kapolres Gowa, AKBP Budi Susanto sangat mengapresiasi kepada seluruh personil yang terlibat dalam operasi yustisi untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid 19.

“Terima kasih atas pelaksanaan tugasnya,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *