Kasi Datun Kejari Selayar Singgung Pemasukan PBB Wilayah Bontoharu
bukabaca.id, Kepulauan Selayar – Sebagai warga negara Indonesia wajib membayar pajak. Bagi warga negara yang tidak taat membayar pajak maka dapat diberikan sanksi. Baik itu sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi adminisrasi bisa berupa pemberian surat paksa atau penyitaan barang. Sedangkan sanksi pidana dapat berupa hukuman minimal enam (6) bulan dan maksimalnya selama enam (6) tahun penjara.
Penegasan itu dilontarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, pada acara Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan yang dihadiri oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Andri Zulfikar, dan Kepala Bidang Pendapatan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) setempat yang berlangsung di Pendopo Kantor Desa Mare-Mare Kecamatan Bontomanai, Senin (26/12/2022) siang tadi.
Olehnya itu, Kajari mengingatkan agar masyarakat mesti taat dalam membayar pajak. Sebab pajak itu adalah kewajiban bagi setiap warga negara.
“Saya sebagai pendatang di Bumi Tanadoang meskipun sebagai putra Padang Sumatera Barat, namun saat ini saya sudah menganggap bahwa diri saya sebagai putra Selayar dengan harapan ingin memajukan Kabupaten Kepulauan Selayar. Salah satu yang akan kita lakukan adalah untuk menjadi rakyat yang taat membayar pajak. Dan sosialisasi ini harus disampaikan kepada masyarakat disekitar kita khususnya di Desa Mare-Mare,” tukas Hendra Syarbaini.
Dalam bermasyarakat dan bernegara, kata dia, kebersamaan itu menjadi sangat penting dan menentukan. Termasuk kebersamaan dalam membayar pajak.
“Tanpa pajak, negara tidak akan berjalan dengan baik dan maksimal. Karena pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana jalan, jembatan, sekolah, pelabuhan tidak akan dapat terbangun jika masyarakat tidak memiliki kepedulian dan ketaatan dalam membayar pajak,” imbuhnya lagi.
Pernyataan senada juga dipaparkan olen Kasi Datun, Andri Zulfikar. Ia mengatakan bahwa berdasarkan data rill yang dimiliki bahwa kecamatan terendah pemasukan PBBnya adalah berada diwilayah Kecamatan Bontoharu.
“Ini catatan saya per Oktober 2022. Hanya berkisar diangka 13 persen tingkat kesadaran masyarakatnya dalam membayar pajak. Dan yang paling tinggi tingkat kesadaran masyarakatnya untuk membayar pajak adalah di kecamatan kepulauan, yakni Pasi’marannu berada dikisaran 90 persen,” pungkasnya.
Bahkan Kecamatan Bontoharu yang dinakhodai Andi Batara Gau, tingkat kesadaran masyarakatnya untuk membayar pajak diposisi paling rendah, hanya 14 persen. Sedangkan Kecamatan Bontomanai cuma menempati peringkat kedua terendah yaitu 21 persen.
“Ini perlu mendapatkan perhatian agar di tahun 2023 nanti bisa lebih ditingkatkan pencapaian target PBB yang maksimal,” papar Andri dalam materinya. (MDS)