Kasi Intelijen Kejari Selayar ke Kasek: Hindari Penyalahgunaan Dana BOSP
Bukabaca.ID, Kepulauan Selayar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar, yang dipimpin oleh Apreza Darul Putra, SH, MH, kembali menggelar kegiatan penerangan hukum pada Jumat (17/01/2025). Kegiatan yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen, Alim Bahri, S.H, ini berlangsung di SMKN 1 Selayar, Bonea, Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng, Sulawesi Selatan.
Acara ini menghadirkan Ketua MKKS SMA, Ketua MKKS SMK, para kepala sekolah SMA dan SMK, serta wakil kepala sekolah dari berbagai sekolah di wilayah tersebut.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman tentang “Optimalisasi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)”. Dalam paparannya, Alim Bahri menekankan pentingnya pengelolaan dana BOSP yang sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta aturan yang berlaku.
“Pengelolaan dana harus terbuka, transparan, dan terdokumentasi agar dapat dipertanggungjawabkan. Jika diperlukan, instansi terkait dapat dilibatkan untuk pendampingan. Yang paling penting, dana tidak boleh digunakan di luar ketentuan atau untuk kepentingan pribadi,” ujar Alim Bahri.
Ia juga mengingatkan agar pengadaan barang dan jasa di sekolah dilakukan sesuai prosedur dan tanpa kolusi dengan pihak ketiga. “Koordinasi yang tidak sesuai prosedur berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Semua pihak harus berperan aktif menjaga dana BOSP tetap tepat sasaran,” tambahnya.
Kepala SMKN 1 Selayar, Andi Ahmad, menyambut baik kegiatan ini. Menurutnya, penyuluhan hukum dari Kejari memberikan semangat kepada seluruh peserta untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan dana atau tindak pidana korupsi di lingkungan sekolah.
Acara ini dihadiri oleh berbagai kepala sekolah dan perwakilan, termasuk Kepala SMAN 2 Selayar, Tajuddin, S.Pd; Kasek SMKN 4 Selayar, Daeng Pabeta, S.Pd, MM; dan Kepala SMA Muhammadiyah, Muslim Razak, S.Sos.
Hadir pula sejumlah wakil kepala sekolah dan guru lainnya yang turut berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan.
Dengan penerangan hukum ini, diharapkan pengelolaan dana BOSP di Kepulauan Selayar semakin optimal, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan.
(M. Daeng Siudjung Nyulle)